Salin Artikel

Duduk Perkara Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Alor, gara-gara Berebut Palu dan Dokumen

Enny melaporkan Sulaiman karena diduga melakukan penganiayaan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Alor, Rabu.

"Saya sudah lapor ke Polres Alor kemarin, supaya diproses secara hukum," kata Enny kepada Kompas.com, Kamis (5/1/2023).

Enny menuturkan, penganiayaan itu terjadi ketika dirinya menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Alor. Enny tak diundang dalam sidang paripurna itu karena jabatannya sebagai ketua disabotase.

"Walau tak diundang, saya hadir dan duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua DPRD," kata dia.

Enny tak menemukan namanya dalam daftar hadir sidang paripurna. Daftar hadir juga tak diserahkan kepadanya yang merupakan Ketua DPRD untuk ditandatangani.

"Mereka tidak cantumkan ketua, sebelum sidang saya meminta skenario persidangan dan palu, sehingga dipukul wakil ketua Sulaiman," ungkap Enny.

Enny mengaku, tangan kirinya dipukul oleh Sulaiman dengan keras. Akibatnya, tangan Enny pun bengkak dan sakit.

Setelah sidang paripurna, Enny melakukan pemeriksaan ke rumah sakit. Ia lalu melaporkan perkara itu ke polisi.

"Saya tidak pukul tangannya..."

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor Sulaiman Sing mengaku belum mengetahui kabar dirinya dilaporkan ke polisi. Sulaiman pun menghormati keputusan Enny.

Namun, Sulaiman membantah telah memukul tangan Ketua DPRD Alor tersebut.

"Saya tidak pukul tangannya (Ketua DPRD Alor), tapi pukul dokumen yang akan direbutnya," kata dia.

Sulaiman juga menceritakan awal mula peristiwa tersebut. Insiden itu terjadi saat penutupan masa sidang 2022 dan pembukaan masa sidang 2023, Rabu.

Agenda tersebut dihadiri pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Alor.


Ketika persidangan dimulai, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek telah berada di kursi pimpinan, tepat di sebelah Sulaiman.

Padahal, kata Sulaiman, Badan Kehormatan DPRD Alor telah memberhentikan Enny dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Alor.

Seharusnya, tambah Sulaiman, Enny duduk di kursi bagian bawah, bersama anggota DPRD Alor lainnya.

Meski begitu, Sulaiman tetap mempersilakan Enny duduk di kursi pimpinan. Dalam persidangan itu, Sulaiman didelegasikan memimpin sidang.

"Pada saat saya mau memulai persidangan, beliau (Enny) mau mengacaukan persidangan dan terus bicara dan saat yang bersamaan ada demontrasi di luar ruangan," ujar dia.

Akibatnya, semua pejabat Forkopimda yang hadir dalam sidang meninggalkan ruangan. Sulaiman juga telah mengingatkan Enny agar tetap tenang saat sidang.

"Pada saat saya bicara beliau rebut dokumen dan palu. Karena tak ingin dokumen itu dia sobek, maka saya reflek angkat tangan dan pukul dokumen itu," kata Sulaiman.

Setelah itu, semuanya berjalan dengan normal dan Enny diberikan kesempatan untuk berbicara.

"Jadi tidak ada yang menganiaya. Banyak saksi yang melihat kejadian itu," kata dia.

Polisi terima laporan

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau membenarkan laporan yang dibuat Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.

"Laporan penganiayaan Ketua DPRD Kabupaten Alor Enny Angrek sudah diterima dan ditindaklanjuti dengan nomor laporan Polisi NOMOR: LP /B / 11 / XII / 2023 / SPKT / Polres Alor /Polda NTT, tanggal 04 Januari 2023," kata Jems.

Saat ini, polisi sedang meminta keterangan sejumlah saksi dan terlapor.

"Kita juga masih dalami motif penganiayaan tersebut," kata dia.

(Sumber: KOMPAS.com/ Penulis: Kontributor Kupang Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/06/054500878/duduk-perkara-dugaan-penganiayaan-ketua-dprd-alor-gara-gara-berebut-palu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke