KUPANG, KOMPAS.com - Es krim dan produk makanan kemasan dari hewan ternak seperti susu bagi orang dewasa, hingga saat ini dilarang masuk ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar, dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (4/1/2023).
Larangan itu kata Yulius, untuk mencegah masuknya penyakit mulut dan kuku pada ternak di NTT.
Yulius menyebutkan, Provinsi NTT menjadi salah satu provinsi di Indonesia, yang masuk kategori zona hijau atau bebas penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan.
Baca juga: Cegah PMK Meluas, Dinas Peternakan Purworejo Vaksinasi Hewan Ternak Door to Door
Untuk mempertahankan hal itu lanjut Yulius, dia dan jajarannya sangat ketat menutup masuknya produk hewan dari daerah luar.
"Produk yang diizinkan masuk hanya produk susu bubuk untuk bayi dan anak di bawah lima tahun," kata Yulius.
Menurutnya, produk susu bubuk ini terpaksa diizinkan masuk guna mencegah stunting di wilayah NTT.
Sedangkan, produk makanan kemasan dari hewan seperti susu bagi orang dewasa dan es krim masih belum diizinkan masuk ke NTT walaupun mendapat protes dari kalangan pengusaha.
Namun demikian, Provinsi NTT tetap mengizinkan pengeluaran ternak ke provinsi lain selama provinsi penerima mengeluarkan rekomendasi masuk.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dari pengeluaran ternak ke luar NTT sebesar Rp 420 miliar," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.