KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang Yulius Umbu Hunggar mengatakan, pihaknya bertekad menjadikan wilayah NTT bebas dari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Hal itu disampaikan Yulius, dalam rapat koordinasi (Rakor) pencegahan penyakit mulut dan kuku pada ternak di NTT di kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Jumat (2/12/2022).
Rakor yang dipandu Yulius Umbu Hunggar menghadirkan ketua Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) NTT Yohanes Simarmata, dan Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Provinsi NTT Melky Angsar dan juga para praktisi dokter hewan, PDHI dan unsur terkait lainnya.
Baca juga: 500.000 Buruh di Jabar Di-PHK, Menko PMK Khawatir Dampak Krisis Global Meluas
Yulius menyebutkan, Provinsi NTT menjadi salah satu provinsi di Indonesia, yang masuk kategori zona hijau atau bebas penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan.
Untuk mempertahankan hal itu lanjut Yulius, dia dan jajarannya sangat ketat menutup masuknya produk kemasan turunan sapi, babi, dan kambing dari daerah lain.
"Produk yang diizinkan masuk hanya produk susu bubuk untuk Baduta dan Balita," ungkap Yulius.
Menurutnya, produk susu bubuk ini terpaksa diizinkan masuk guna mencegah stunting di wilayah NTT.
Sedangkan, produk makanan kemasan dari hewan seperti susu bagi orang dewasa dan es krim masih belum diizinkan masuk ke NTT walaupun mendapat protes dari kalangan pengusaha.
Namun demikian, Provinsi NTT tetap mengizinkan pengeluaran ternak ke provinsi lain selama provinsi penerima mengeluarkan rekomendasi.
Baca juga: PMK Diprediksi Belum Hilang hingga 2035, Sanitasi dan Disinfektan Jadi Kunci Penanganan
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk dari pengeluaran ternak ke luar NTT sebesar Rp 420 miliar," ungkapnya.
Satgas penanganan penyakit mulut dan kuku, juga mendapat protes dari pelaku usaha es krim, karena produk itu tidak diizinkan masuk ke wilayah NTT.
"Kantor karantina kerja luar biasa sehingga wilayah NTT tetap bebas penyakit mulut dan kuku," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.