LAMPUNG, KOMPAS.com - Sanksi bagi jaksa MN yang tepergok "ngamar" bareng RM (pengacara) masih menunggu hasil pemeriksaan internal kejaksaan.
MN dilaporkan oleh suaminya berinisial VB yang juga seorang jaksa atas laporan perselingkuhan dan perzinahan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, penyelidikan internal masih berjalan meski antara MN dan VB sudah ada perdamaian.
Baca juga: Mediasi 7 Jam, Penggerebekan Jaksa Perempuan dan Pengacara di Lampung Berakhir Damai
"Meskipun kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, kasus ini masih dalam pemeriksaan internal kejaksaan," kata Made di Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).
Made Agus menambahkan, pihaknya belum bisa menyatakan sanksi apa yang akan diterapkan kepada MN atas kasus ini.
Menurutnya, sanksi baru bisa diberikan setelah tim jaksa bidang pengawasan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, Koordinator Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni mengatakan sanksi terdiri dari tiga tahapan, yakni berat, sedang, hingga ringan.
Baca juga: Dua Pencuri di Rumah Jaksa KPK Mengaku Buang Sebagian Hasil Curian ke Sungai
Untuk kasus jaksa MN ini, sanksi tergantung tim jaksa pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jika dianggap kasus berat, sanksi paling berat adalah pencopotan jabatan hingga pemecatan, tapi ini yang menentukan Kejaksaan Agung, kita (Kejati Lampung) belum bisa pastikan," kata Patoni.
Sedangkan sanksi dengan tahapan sedang, berupa teguran (lisan dan tertulis). Adapun sanksi ringan hanya berupa penundaan gaji secara berkala.
Diberitakan sebelumnya, seorang jaksa dan pengacara digerebek sedang "indehoy" di sebuah kamar pada malam pergantian tahun di Bandar Lampung.
Keduanya dilaporkan berselingkuh dan berzina oleh suami sang jaksa.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan dari laporan dugaan perselingkuhan tersebut.
Dennis mengatakan, sang perempuan adalah oknum jaksa itu berinisial MN yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.
Sedangkan sang laki-laki adalah seorang pengacara berinisial RM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.