LAMPUNG, KOMPAS.com - Dugaan perselingkuhan jaksa dengan pengacara di Kota Bandar Lampung berujung damai.
Keduanya digerebek oleh pelapor (suami jaksa) dan polisi di salah satu hotel usai perayaan malam tahun baru.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra membenarkan adanya perdamaian antara pelapor (VB) dengan istrinya MN itu.
Baca juga: Pengacara Digerebek dalam Kamar dengan Jaksa di Lampung Bantah Berbuat Asusila
Made Agus mengatakan adanya perdamaian itu setelah Kejati Lampung memanggil VB dan MN (jaksa Kejari Pesawaran) untuk diperiksa.
"Kita sudah lakukan pemanggilan untuk diperiksa, dan ada kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Made Agus di Bandar Lampung, Selasa (3/1/2023).
Sebagai bentuk konkrit perdamaian antara suami istri berprofesi jaksa itu, VB selaku pelapor akan segera mencabut laporan perzinahan dan perselingkuhan itu di Mapolresta Bandar Lampung.
"Pelapor (VB) akan mencabut laporannya," kata Made Agus.
Baca juga: Malam Tahun Baru, Jaksa dan Pengacara di Lampung Digerebek dalam Hotel
Sementara itu, Koordinator Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni menjelaskan perdamaian ini tercetus setelah dilakukan mediasi oleh Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto.
Dalam mediasi yang dilakukan pada Senin (2/1/2023) kemarin, keduanya sepakat berdamai dan saling memaafkan.
"Keduanya sepakat melanjutkan rumah tangga mereka dengan mempertimbangkan masa depan tiga orang anak mereka," kata Ahmad.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.