Salin Artikel

Kasus Jaksa "Ngamar" Bareng Pengacara di Lampung, Kejati: Kejaksaan Agung yang Beri Sanksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sanksi bagi jaksa MN yang tepergok "ngamar" bareng RM (pengacara) masih menunggu hasil pemeriksaan internal kejaksaan.

MN dilaporkan oleh suaminya berinisial VB yang juga seorang jaksa atas laporan perselingkuhan dan perzinahan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, penyelidikan internal masih berjalan meski antara MN dan VB sudah ada perdamaian.

"Meskipun kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, kasus ini masih dalam pemeriksaan internal kejaksaan," kata Made di Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).

Made Agus menambahkan, pihaknya belum bisa menyatakan sanksi apa yang akan diterapkan kepada MN atas kasus ini.

Menurutnya, sanksi baru bisa diberikan setelah tim jaksa bidang pengawasan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Sementara itu, Koordinator Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni mengatakan sanksi terdiri dari tiga tahapan, yakni berat, sedang, hingga ringan.

Untuk kasus jaksa MN ini, sanksi tergantung tim jaksa pengawas Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jika dianggap kasus berat, sanksi paling berat adalah pencopotan jabatan hingga pemecatan, tapi ini yang menentukan Kejaksaan Agung, kita (Kejati Lampung) belum bisa pastikan," kata Patoni.

Sedangkan sanksi dengan tahapan sedang, berupa teguran (lisan dan tertulis). Adapun sanksi ringan hanya berupa penundaan gaji secara berkala.

Diberitakan sebelumnya, seorang jaksa dan pengacara digerebek sedang "indehoy" di sebuah kamar pada malam pergantian tahun di Bandar Lampung.

Keduanya dilaporkan berselingkuh dan berzina oleh suami sang jaksa.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan adanya penangkapan dari laporan dugaan perselingkuhan tersebut.

Dennis mengatakan, sang perempuan adalah oknum jaksa itu berinisial MN yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

Sedangkan sang laki-laki adalah seorang pengacara berinisial RM.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/04/113703578/kasus-jaksa-ngamar-bareng-pengacara-di-lampung-kejati-kejaksaan-agung-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke