Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra, pada Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (29/12/2022).
Menurut Hakim PN Serang, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan.
"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Baca selengkapnya: Nikita Mirzani Dibebaskan dari Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Korban pencurian di Surabaya, Jawa Timur mendapatkan kembali sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.
Mahasiswi Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya bernama Thoriq Alatas tersebut justru mengungkapkan terima kasih pada pelaku lantaran telah mereparasi motornya.
"Terima kasih kepada malingnya, karena body motor saya sudah dicat baru, terima kasih," kata dia saat serah serima motor di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (28/12/2022), seperti dikutip dari Antara.
Thoriq juga mengucapkan terima kasih pada polisi sehingga sepeda motornya bisa kembali.
"Terima kasih buat media dan polisi terutama pihak Resmob, berkat semua pelaku dan motor saya berhasil ditemukan, terima kasih banyak," ujar dia.
Baca selengkapnya: Berterima Kasih pada Maling yang Curi Motornya, Mahasiswa ITS: "Body" Motor Saya Sudah Dicat Baru