Berdasarkan Putusan PA SERANG Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg, suami NR tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin, saat ditemui Tribun Banten.com, di kantornya, Selasa (27/12/2022).
"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.
Gugatan tersebut telah diputuskan pada 12 Desember 2022, Desember 2022. dengan mengambilkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi.
Kisah Pilu datang dari seorang istri yang diselingkuhi suami dengan ibu kandungnya sendiri atau sang mertua suami (IST)
"Karena tidak dihariri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.
Selain itu, Jaenudin juga mengatakan, meski telah memasuki putusan. Namun belum dapat diputuskan karena masih ada proses selama 14 hari ke depan.
"Karena antara putusan dan perkara itu mengikat secara hukum ada jeda selama 14 hari, kalau itu waktu putusan ada dua-duanya," katanya.
Sampai keluarnya ingkrah atau kekuatan hukum dan bentul-betul sudah jadi atau selesai dan tidak bisa dirubah lagi, baru dapat diputuskan atau resmi bercerai.
Pihaknya juga mengaku belum dapat membeberkan apa alasan pengugat ini mengajukan perkara tersebut.
Baca juga: Oknum Dosen dan Staf di Sikka yang Digerebek Selingkuh di Hotel Diskors 6 Bulan
"Kalau perkaranya masuk memang benar dan sudah di putuskan, tapi untuk gugatannya tersebut belum dapat saya sampaikan karena memang masih proses pengarsipan dan belum selesai," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Bak Kisah Sinetron, Begini Awal Mula Nasib NR yang Diselingkuhi Suami dan Ibu Kandung Sendiri
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral Perselingkuhan Mertua dan Menantu di Serang, RZ Buka-bukaan Sebut Mantan Istri, Begini Katanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.