SIKKA, KOMPAS.com - Pihak Universitas Nusa Nipa (Unipa) Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap oknum dosen berinisial M dan staf P lantaran terlibat kasus perselingkuhan.
Keduanya digerebek oleh tunangan P berinisial A di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (3/12/2022).
Rektor Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere Angelinus Vincentius mengatakan telah menugaskan dewan etik yang beranggotakan lima orang untuk mendalami kasus tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Perselingkungan Dosen dan Staf di Sikka, Universitas Layangkan Surat Panggilan
"Dewan etik telah memanggil keduanya secara terpisah dan melakukan pemeriksaan dengan begitu banyak pertanyaan dan lain-lain," ujar Angelinus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2022).
Angelinus mengaku sudah mendapat laporan hasil pemeriksaan dari dewan etik. Terhadap kedua pelaku telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Istri Oknum Dosen di Sikka Mengadu Suaminya Selingkuh dengan Staf, Ini Kata Pihak Kampus
"Yang pertama adalah yang memangku jabatan, jabatannya dicopot. Saudara M telah dicopot dari jabatannya dalam rangka pembinaan. Yang kedua, keduanya diskors selama enam bulan," ujarnya.
Angelinus menegaskan, selama menjalani masa skorsing atau penghentian sementara, kedua pelaku tetap berada dalam pengawasan dewan etik Unipa Indonesia.
Apabila dewan etika masih menemukan adanya pelanggaran norma sosial, maka keduanya akan diberhentikan dengan tindak hormat.
"Langkah ini harus dilakukan karena apa yang telah dilakukan keduanya mencoreng reputasi Unipa," katanya.
Sebelumnya, Y melaporkan kasus dugaan perselingkungan yang dilakukan suaminya ke kampus itu pada Senin (5/12/2022).
Y mengadu lantaran kecewa dengan tindakan sang suami yang telah melukai harkat dan martabat keluarga. Apalagi, M berselingkuh dengan P yang tak lain adalah bawahannya sendiri. Selain Y, kasus ini juga diadukan A ke kampus itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.