Salin Artikel

Oknum Dosen dan Staf di Sikka yang Digerebek Selingkuh di Hotel Diskors 6 Bulan

SIKKA, KOMPAS.com - Pihak Universitas Nusa Nipa (Unipa) Indonesia menjatuhkan sanksi terhadap oknum dosen berinisial M dan staf P lantaran terlibat kasus perselingkuhan.

Keduanya digerebek oleh tunangan P berinisial A di salah satu kamar hotel yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (3/12/2022).

Rektor Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere Angelinus Vincentius mengatakan telah menugaskan dewan etik yang beranggotakan lima orang untuk mendalami kasus tersebut.

"Dewan etik telah memanggil keduanya secara terpisah dan melakukan pemeriksaan dengan begitu banyak pertanyaan dan lain-lain," ujar Angelinus saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/12/2022).

Angelinus mengaku sudah mendapat laporan hasil pemeriksaan dari dewan etik. Terhadap kedua pelaku telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Yang pertama adalah yang memangku jabatan, jabatannya dicopot. Saudara M telah dicopot dari jabatannya dalam rangka pembinaan. Yang kedua, keduanya diskors selama enam bulan," ujarnya.

Angelinus menegaskan, selama menjalani masa skorsing atau penghentian sementara, kedua pelaku tetap berada dalam pengawasan dewan etik Unipa Indonesia.

Apabila dewan etika masih menemukan adanya pelanggaran norma sosial, maka keduanya akan diberhentikan dengan tindak hormat.

"Langkah ini harus dilakukan karena apa yang telah dilakukan keduanya mencoreng reputasi Unipa," katanya.

Sebelumnya, Y melaporkan kasus dugaan perselingkungan yang dilakukan suaminya ke kampus itu pada Senin (5/12/2022).

Y mengadu lantaran kecewa dengan tindakan sang suami yang telah melukai harkat dan martabat keluarga. Apalagi, M berselingkuh dengan P yang tak lain adalah bawahannya sendiri. Selain Y, kasus ini juga diadukan A ke kampus itu.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/13/122842578/oknum-dosen-dan-staf-di-sikka-yang-digerebek-selingkuh-di-hotel-diskors-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke