SERANG, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus pemalsuan tanda tangan bos properti mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Banten pada Jumat (23/12/2022).
Polisi pun bakal menjemput paksa keduanya bila kembali mangkir pada panggilan ketiga.
Adapun kedua tersangka pemalsuan tanda tangan Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja yakni Direktur PT Wirasakti Propertindo Sutisna dan Chaerudin.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) M Akbar Baskoro mengatakan, keduanya seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12) kemarin. Namun, tidak datang memenuhi panggilan.
Alhasil, penyidik akan melayangkan surat panggilan untuk terkahir kalinya sebelum dijemput paksa.
"Kalau enggak hadir kita panggil lagi, kalau enggak datang nanti kami tangkap," kata Akbar kepada wartawan. Minggu (25/12/2022).
Dalam kasus ini, peran tersangka Chaerudin sebagai yang membuat tanda tangan palsu di surat pernyataan bahwa lokasi pemerataan lahan di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang bukan berada di area perijinan milik PT Dwiputra Suryamahkota.
Sedangkan tersangka Sutisna yang menggunakan surat itu untuk menggarap lahan dari tersangka Chaerudin.
"Kita sudah laksanakan gelar perkara (penetapan tersangka Sutisna)," ujar Akbar.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Bos Properti di Tangerang, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Sementara itu, Kuasa hukum Direktur Utama PT Dwiputra Suryamahkota Bambang Widjaja, Amister Sirait meminta kepada penyidik untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.