Saat ini pelaku pembakaran juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya untuk penanganan medis.
Heri mengatakan, pelaku pembakaran terancam pidana 15 tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 juncto 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap dia, Senin (3/10/2022).
Sejauh ini, pihaknya tengah memeriksa tersangka pembakaran santri tersebut sebelum kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, sebanyak delapan santri juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Kondisi korban setelah kejadian tersebut mengalami luka bakar hingga hampir 80 persen.
Kakak korban, Ahmad Muzaki mengatakan, akibat peristiwa pembakaran itu, adiknya harus dirawat selama 45 hari lebih di rumah sakait.
Tak hanya itu, adiknya juga sempat koma sekitar dua minggu usai menjalani operasi cangkok kulit.
"Sekarang ini kondisinya sudah lebih membaik, dan akan menjalani operasi cangkok kulit," ujar dia.
Baca juga: Santri Bakar Santri di Rembang, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Kendati demikian, keluarga meminta polisi memproses hukum pelaku sesuai regulasi.
"Harapannya pelaku dihukum seumur hidup," ucap dia.
Akibat peristiwa tersebut, keluarga pelaku sejauh ini sudah memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Sampai detik ini keluarga pelaku cuma ngasih uang Rp 16 juta," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor Reni Susanti, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.