Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Santri Bakar Santri di Rembang, Korban Disiram Petralite hingga Pelaku Terancam Dipenjara 15 Tahun

Kompas.com - 24/12/2022, 19:19 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Peristiwa santri membakar santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sempat menggegerkan publik.

Peristiwa bermula saat santri berinisial MI (20), bertugas sebagai petugas keamanan pondok pada Minggu (14/8/2022).

Setiap pukul 00.00 WIB, dia rutin memeriksa kamar-kamar santri untuk menertibkan ponsel.

Namun, pukul 18.00 WIB MI sudah meminta ponsel kepada korban yakni AM (21).

Baca juga: Santri Bakar Santri di Rembang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Karena ada kesalahpahaman, permintaan pengumpulan ponsel itu pun ditolak oleh korban.

Lantas, keesokan harinya, MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya pada Senin (15/8/2022).

Sehingga, dia menaruh prasangka kepada AM yang melakukan perbuatan tersebut.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, pelaku curiga bahwa korban yang melakukan perbuatan tersebut.

Berawal dari prasangka tersebut, MI nekat membalas aksinya kepada AM.

Diguyur pertalite

Ketika korban sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban.

Kemudian, peristiwa pembakaran tersebut tak bisa dihindarkan.

"Ketika AM sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban. Dan terjadilah peristiwa pembakaran tersebut," terang dia, Jumat (19/8/2022).

Akibat peristiwa itu, pelaku juga sempat terkena sulutan api di kakinya.

Selain itu, salah satu teman yang berusaha menolong juga terkena api tetapi tidak bergitu parah.

”Pelaku juga kena sulutan di kakinya. Ada salah satu teman yang menolong, kena juga tapi tidak begitu parah," imbuh dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com