Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Santri Bakar Santri di Rembang, Korban Disiram Petralite hingga Pelaku Terancam Dipenjara 15 Tahun

Kompas.com - 24/12/2022, 19:19 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - Peristiwa santri membakar santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sempat menggegerkan publik.

Peristiwa bermula saat santri berinisial MI (20), bertugas sebagai petugas keamanan pondok pada Minggu (14/8/2022).

Setiap pukul 00.00 WIB, dia rutin memeriksa kamar-kamar santri untuk menertibkan ponsel.

Namun, pukul 18.00 WIB MI sudah meminta ponsel kepada korban yakni AM (21).

Baca juga: Santri Bakar Santri di Rembang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Karena ada kesalahpahaman, permintaan pengumpulan ponsel itu pun ditolak oleh korban.

Lantas, keesokan harinya, MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya pada Senin (15/8/2022).

Sehingga, dia menaruh prasangka kepada AM yang melakukan perbuatan tersebut.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, pelaku curiga bahwa korban yang melakukan perbuatan tersebut.

Berawal dari prasangka tersebut, MI nekat membalas aksinya kepada AM.

Diguyur pertalite

Ketika korban sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban.

Kemudian, peristiwa pembakaran tersebut tak bisa dihindarkan.

"Ketika AM sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban. Dan terjadilah peristiwa pembakaran tersebut," terang dia, Jumat (19/8/2022).

Akibat peristiwa itu, pelaku juga sempat terkena sulutan api di kakinya.

Selain itu, salah satu teman yang berusaha menolong juga terkena api tetapi tidak bergitu parah.

”Pelaku juga kena sulutan di kakinya. Ada salah satu teman yang menolong, kena juga tapi tidak begitu parah," imbuh dia.

Saat ini pelaku pembakaran juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya untuk penanganan medis.

Pelaku terancam pidana

Heri mengatakan, pelaku pembakaran terancam pidana 15 tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 juncto 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap dia, Senin (3/10/2022).

Sejauh ini, pihaknya tengah memeriksa tersangka pembakaran santri tersebut sebelum kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, sebanyak delapan santri juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat peristiwa tersebut.

Kondisi korban

Kondisi korban setelah kejadian tersebut mengalami luka bakar hingga hampir 80 persen.

Kakak korban, Ahmad Muzaki mengatakan, akibat peristiwa pembakaran itu, adiknya harus dirawat selama 45 hari lebih di rumah sakait.

Tak hanya itu, adiknya juga sempat koma sekitar dua minggu usai menjalani operasi cangkok kulit.

"Sekarang ini kondisinya sudah lebih membaik, dan akan menjalani operasi cangkok kulit," ujar dia.

Baca juga: Santri Bakar Santri di Rembang, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Harapan keluarga korban

Kendati demikian, keluarga meminta polisi memproses hukum pelaku sesuai regulasi.

"Harapannya pelaku dihukum seumur hidup," ucap dia.

Akibat peristiwa tersebut, keluarga pelaku sejauh ini sudah memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Sampai detik ini keluarga pelaku cuma ngasih uang Rp 16 juta," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor Reni Susanti, Dita Angga Rusiana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

14,2 Juta Orang Diprediksi Kunjungi Jateng Saat Nataru, Potensi Kemacetan Diantisipasi

Regional
Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Babi Hutan Serang Puluhan Hektar Lahan Pertanian di Purbalingga

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan

Regional
Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Debit Air di Sungai Gambir Semarang Meningkat, Ternyata Ada Penyempitan hingga 4 Meter

Regional
Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Singgung Rusuh Suporter PSIS Vs PSS Sleman, Kapolda Jateng Sebut Jomplang dengan Final Dunia U-17

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah

Regional
Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Maling Motor di Balai Kota Semarang yang Viral Tertangkap, Ternyata Seorang Residivis

Regional
Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Longsor Terjang Wonogiri, Satu Orang Hilang

Regional
Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Tiba di Kupang, Jokowi Bagikan Baju Bergambar Dirinya kepada Warga

Regional
Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Perempuan di Lombok Utara Jadi Korban Penusukan OTK, Polisi Buru Terduga Pelaku

Regional
Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Bertambah Jadi 22 Orang

Regional
Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Besok, Jokowi Tanam Anakan Cendana di Samping Rumah Jabatan Gubernur NTT

Regional
Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Lampung

Regional
27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

27 Anak di Bawah Umur di Flores Timur Jadi Korban Kekerasan Seksual selama 2023

Regional
Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Bentrok Antarsuporter, Polisi Akan Periksa Panpel Pertandingan PSIS Vs PSS Sleman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com