Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Santri Bakar Santri di Rembang, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/10/2022, 14:04 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Peristiwa santri membakar santri yang terjadi sebuah pondok pesantren di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah menghebohkan publik. Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen. 

Hingga saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Rakit Dr Soetomo Surabaya.

Kasatreskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo mengatakan pelaku pembakaran berinisial MI terancam pidana 15 tahun penjara.

Baca juga: Perkara Santri Bakar Santri yang Dipicu Prasangka, Korban Tolak Kumpulkan Ponsel hingga Dicurigai Taruh Putung Rokok di Kamar Pelaku

"Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 juncto 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Heri saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/10/2022).

Sejauh ini, pihaknya masih terus memeriksa tersangka pembakaran santri tersebut sebelum kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, sebanyak delapan santri juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat peristiwa tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang santri Pondok Pesantren Mahjar Al-Amin di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah nekat membakar santri lainnya.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan peristiwa tersebut bermula pada Minggu (14/8/2022) lalu. Kronologinya bermula saat santri berinisial MI yang berusia 20 tahun, bertugas sebagai petugas keamanan pondok, ditugaskan untuk memeriksa kamar-kamar santri.

"Setiap pukul 00.00 WIB, yang bersangkutan menertibkan santri yang memakai handphone," ucap Hery saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Namun, karena ada miss komunikasi, pihak keamanan pondok sudah meminta ponsel kepada pelaku pada pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Detik-detik Santri Bakar Santri di Rembang, Pelaku Siram Pertalite ke Korban yang Tidur

Keesokan harinya, pada Senin (15/8/2022), MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya. Sehingga, ia curiga kepada AH (21) yang melakukan perbuatan tersebut.

”Senin si keamanan melihat di kamarnya ada puntung rokok. Kecurigaannya terhadap si korban tadi," kata dia.

Berawal dari situ, MI nekat untuk membalas aksinya kepada AM.

"Ketika AM sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban. Dan terjadilah peristiwa pembakaran tersebut," terang dia.

”Pelaku juga kena sulutan di kakinya. Ada salah satu teman yang menolong, kena juga tapi tidak begitu parah," imbuh dia.

Saat ini pelaku pembakaran juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com