NEWS
Salin Artikel

Kaleidoskop 2022: Santri Bakar Santri di Rembang, Korban Disiram Petralite hingga Pelaku Terancam Dipenjara 15 Tahun

KOMPAS.com - Peristiwa santri membakar santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sempat menggegerkan publik.

Peristiwa bermula saat santri berinisial MI (20), bertugas sebagai petugas keamanan pondok pada Minggu (14/8/2022).

Setiap pukul 00.00 WIB, dia rutin memeriksa kamar-kamar santri untuk menertibkan ponsel.

Namun, pukul 18.00 WIB MI sudah meminta ponsel kepada korban yakni AM (21).

Karena ada kesalahpahaman, permintaan pengumpulan ponsel itu pun ditolak oleh korban.

Lantas, keesokan harinya, MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya pada Senin (15/8/2022).

Sehingga, dia menaruh prasangka kepada AM yang melakukan perbuatan tersebut.

Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, pelaku curiga bahwa korban yang melakukan perbuatan tersebut.

Berawal dari prasangka tersebut, MI nekat membalas aksinya kepada AM.

Diguyur pertalite

Ketika korban sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban.

Kemudian, peristiwa pembakaran tersebut tak bisa dihindarkan.

"Ketika AM sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban. Dan terjadilah peristiwa pembakaran tersebut," terang dia, Jumat (19/8/2022).

Akibat peristiwa itu, pelaku juga sempat terkena sulutan api di kakinya.

Selain itu, salah satu teman yang berusaha menolong juga terkena api tetapi tidak bergitu parah.

”Pelaku juga kena sulutan di kakinya. Ada salah satu teman yang menolong, kena juga tapi tidak begitu parah," imbuh dia.

Saat ini pelaku pembakaran juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya untuk penanganan medis.

Pelaku terancam pidana

Heri mengatakan, pelaku pembakaran terancam pidana 15 tahun penjara.

"Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 juncto 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap dia, Senin (3/10/2022).

Sejauh ini, pihaknya tengah memeriksa tersangka pembakaran santri tersebut sebelum kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, sebanyak delapan santri juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat peristiwa tersebut.

Kondisi korban

Kondisi korban setelah kejadian tersebut mengalami luka bakar hingga hampir 80 persen.

Kakak korban, Ahmad Muzaki mengatakan, akibat peristiwa pembakaran itu, adiknya harus dirawat selama 45 hari lebih di rumah sakait.

Tak hanya itu, adiknya juga sempat koma sekitar dua minggu usai menjalani operasi cangkok kulit.

"Sekarang ini kondisinya sudah lebih membaik, dan akan menjalani operasi cangkok kulit," ujar dia.

Harapan keluarga korban

Kendati demikian, keluarga meminta polisi memproses hukum pelaku sesuai regulasi.

"Harapannya pelaku dihukum seumur hidup," ucap dia.

Akibat peristiwa tersebut, keluarga pelaku sejauh ini sudah memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Sampai detik ini keluarga pelaku cuma ngasih uang Rp 16 juta," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana | Editor Reni Susanti, Dita Angga Rusiana)

https://regional.kompas.com/read/2022/12/24/191905678/kaleidoskop-2022-santri-bakar-santri-di-rembang-korban-disiram-petralite

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Festival Teluk Tamiyang 2023 Hadirkan Upacara Adat hingga Hiburan Rakyat

Regional
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Regional
Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki 'Pantura 4'

Wabup Rendi Ajak Masyarakat Kukar Meriahkan Koba Fest 2023, Ada Armada dan Kiki "Pantura 4"

Regional
Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Dorong Jajak Keroncong Jadi Produk Unggulan, Wabup Kukar Salurkan 42 Rombong kepada Pedagang

Regional
HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

HGN Ke-78, Pj Gubernur Sumut: Fokus Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman, Inklusif dan Menyenangkan

Regional
Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Mas Dhito Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada 12.449 Buruh Pabrik Rokok di Kabupaten Kediri

Regional
1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

1 Guru dan 2 Tenaga Pendidik Kabupaten HST Terima Penghargaan dari Presiden Joko Widodo

Regional
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Regional
Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Berhasil Turunkan Kasus Stunting, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan People of The Year 2023

Regional
Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Wakil Bupati Kolaka Timur akan Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Regional
Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Mengenal Ragam Tradisi Bangka Belitung, dari Kuliner hingga Berpantun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke