Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Disperindag Kota Tangerang Divonis 1 Tahun Kasus Korupsi Pembangunan Pasar

Kompas.com - 24/12/2022, 12:27 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Oke Sulendro Setyo Rachman divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Selain Oke, keempat terdakwa lainnya pun divonis sama yakni satu tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Penerima Kuasa PT Nisara Karya Nusantara (NKN) Dedy Iskandar, Direktur PT NKN, Andi Arifin, Site Manajer PT NKN, Allan Ray dan Direktur PT Delta Elok Lestari, Achmad Dielmi Agus.

Baca juga: Kasus Korupsi Anggaran BLUD RSUD Bangkinang di Riau, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi disebutkan, kelimanya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Oke Sulendro Setyo Rachman, Andi Arifin, Dedy Iskandar, Allan Ray, dan Achmad Dielmi Agus dengan pidana penjara selama 1 tahun  dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Atep di hadapan para terdakwa, Jumat (23/12/2022) malam.

Baca juga: Ambulans Berstiker Nasdem Lawan Arus di Puncak Bogor, Ngaku Kirim Bantuan Gempa Cianjur Ternyata Family Gathering

Khusus untuk terdakwa Andi Arifin dan Dedy Iskandar diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 320 juta dan uang itu sudah dibayarkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana koruosi.

Kemudian, merugikan keuangan negara yakni keuangan Pemerintah Kota Tangerang senilai Rp 640 juta.

"Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga," ujar Atep.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni Oke Sulendro dipidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut satu tahun dan empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa menerimanya. Sedangkan jaksa Kejari Kota Tangerang mengaku pikir-pikir.

"Ini pelajaran buat saya agar ke depannya lebih berhati-hati lagi dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Jadi saya menerima yang mulia," kata Oke menanggapi vonis.

Kasus korupsi berawal dari adanya pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Longsor di Kelok 9, Akses Sumbar-Riau Sempat Tertutup 8 Jam

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan Subang, Sopir Bus Sebut Rem Tak Berfungsi | Korban Banjir Nunukan Tidur Bawa Parang untuk Usir Buaya

Regional
Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Duel Maut Sesama Sopir Truk di Banjarmasin, Seorang Tewas

Regional
Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Satu Korban Longsor Luwu Ditemukan Tewas di Kebun, Jumlah Korban Kini Mencapai 14 Orang

Regional
Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Longsor Tutup Jalan Penghubung Kabupaten Tanah Bumbu dan HSS Kalsel, Sebuah Mobil Terjebak

Regional
Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Maju di Pilkada Banten 2024, Iti Berharap Dipasangkan dengan Airin

Regional
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com