Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Disperindag Kota Tangerang Divonis 1 Tahun Kasus Korupsi Pembangunan Pasar

Kompas.com - 24/12/2022, 12:27 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Oke Sulendro Setyo Rachman divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Selain Oke, keempat terdakwa lainnya pun divonis sama yakni satu tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Penerima Kuasa PT Nisara Karya Nusantara (NKN) Dedy Iskandar, Direktur PT NKN, Andi Arifin, Site Manajer PT NKN, Allan Ray dan Direktur PT Delta Elok Lestari, Achmad Dielmi Agus.

Baca juga: Kasus Korupsi Anggaran BLUD RSUD Bangkinang di Riau, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi disebutkan, kelimanya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Oke Sulendro Setyo Rachman, Andi Arifin, Dedy Iskandar, Allan Ray, dan Achmad Dielmi Agus dengan pidana penjara selama 1 tahun  dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Atep di hadapan para terdakwa, Jumat (23/12/2022) malam.

Baca juga: Ambulans Berstiker Nasdem Lawan Arus di Puncak Bogor, Ngaku Kirim Bantuan Gempa Cianjur Ternyata Family Gathering

Khusus untuk terdakwa Andi Arifin dan Dedy Iskandar diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 320 juta dan uang itu sudah dibayarkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana koruosi.

Kemudian, merugikan keuangan negara yakni keuangan Pemerintah Kota Tangerang senilai Rp 640 juta.

"Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga," ujar Atep.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni Oke Sulendro dipidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut satu tahun dan empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa menerimanya. Sedangkan jaksa Kejari Kota Tangerang mengaku pikir-pikir.

"Ini pelajaran buat saya agar ke depannya lebih berhati-hati lagi dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Jadi saya menerima yang mulia," kata Oke menanggapi vonis.

Kasus korupsi berawal dari adanya pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.

Oke, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama Direktur PT NKN, Andi Arifin.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi dan banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.

Persiapan pekerjaan tidak dilakukan dengan baik, pekerjaan tanah ditemukan kegagalan di mana pemadatan di area bangunan utama lantai satu mengalami kerusakan.

Ditemukan kegagalan pekerjaan atau tidak terpasang pada pekerjaan fondasi dan konstruksi beton.

Selain itu asa pekerjaan arsitektur pada lantai satu, keramik, plafon, dan dinding yang rusak cukup besar bahkan masuk status harus diperbaiki karena membahayakan. Kemudian pekerjaan sanitasi yang tidak jelas.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Keuangan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ditemukan yaitu Selisih antara kekurangan uang negara dengan prestasi yang diterima negara sebesar Rp 640.673.987.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Subang Belum Diinterogasi, Polisi: Masih Sakit

Regional
Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat 'Jaga Anak Ini dengan Baik'

Warga Blora Temukan Bayi di Luar Rumah dengan Surat "Jaga Anak Ini dengan Baik"

Regional
Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Belasan Rumah Warga di Bangka Belitung Jebol Diterjang Puting Beliung

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Longsor di Sitinjau Lauik, Gubernur Sumbar Nyaris Jadi Korban

Regional
Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Kambing yang Dicuri Pemberian Dedi Mulyadi, Muhyani: Saya Minta Maaf

Regional
Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Mensos Risma Robohkan Rumah yang Dihuni Bocah yang Lumpuh

Regional
Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Gunung Ile Lewotolok NTT Alami 120 Kali Gempa Embusan dalam 6 Jam

Regional
Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Hanya Berselang 2 Jam, Sungai Bogowonto Kembali Makan Korban Jiwa

Regional
352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

352 Jemaah Haji Kloter Pertama di Jateng Berangkat dengan Fasilitas “Fast Track”, Apa Itu?

Regional
360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

360 Calon Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Solo Diterbangkan ke Tanah Suci

Regional
Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Update Banjir di Tanah Datar Sumbar, 11 Orang Meninggal, 5 Kecamatan Terendam

Regional
Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Nyetir Sambil Pangku Anak, Isuzu Traga Tabrak Hillux di Wonogiri, 2 Orang Tewas

Regional
Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Gibran Kunker ke UEA dan Qatar, Teguh Prakosa Jadi Plh Wali Kota Solo

Regional
Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Istri Hamil, Pria di Banyumas Malah Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Regional
Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Bocah 10 Tahun di Wonosobo Tewas Terseret Arus Bogowonto Usai Bermain Futsal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com