SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Oke Sulendro Setyo Rachman divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Selain Oke, keempat terdakwa lainnya pun divonis sama yakni satu tahun penjara.
Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Penerima Kuasa PT Nisara Karya Nusantara (NKN) Dedy Iskandar, Direktur PT NKN, Andi Arifin, Site Manajer PT NKN, Allan Ray dan Direktur PT Delta Elok Lestari, Achmad Dielmi Agus.
Baca juga: Kasus Korupsi Anggaran BLUD RSUD Bangkinang di Riau, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi disebutkan, kelimanya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oke Sulendro Setyo Rachman, Andi Arifin, Dedy Iskandar, Allan Ray, dan Achmad Dielmi Agus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Atep di hadapan para terdakwa, Jumat (23/12/2022) malam.
Khusus untuk terdakwa Andi Arifin dan Dedy Iskandar diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 320 juta dan uang itu sudah dibayarkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.
Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana koruosi.
Kemudian, merugikan keuangan negara yakni keuangan Pemerintah Kota Tangerang senilai Rp 640 juta.
"Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga," ujar Atep.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni Oke Sulendro dipidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut satu tahun dan empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa menerimanya. Sedangkan jaksa Kejari Kota Tangerang mengaku pikir-pikir.
"Ini pelajaran buat saya agar ke depannya lebih berhati-hati lagi dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Jadi saya menerima yang mulia," kata Oke menanggapi vonis.
Kasus korupsi berawal dari adanya pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.