Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Disperindag Kota Tangerang Divonis 1 Tahun Kasus Korupsi Pembangunan Pasar

Kompas.com - 24/12/2022, 12:27 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Oke Sulendro Setyo Rachman divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Selain Oke, keempat terdakwa lainnya pun divonis sama yakni satu tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Penerima Kuasa PT Nisara Karya Nusantara (NKN) Dedy Iskandar, Direktur PT NKN, Andi Arifin, Site Manajer PT NKN, Allan Ray dan Direktur PT Delta Elok Lestari, Achmad Dielmi Agus.

Baca juga: Kasus Korupsi Anggaran BLUD RSUD Bangkinang di Riau, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi disebutkan, kelimanya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Oke Sulendro Setyo Rachman, Andi Arifin, Dedy Iskandar, Allan Ray, dan Achmad Dielmi Agus dengan pidana penjara selama 1 tahun  dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Atep di hadapan para terdakwa, Jumat (23/12/2022) malam.

Baca juga: Ambulans Berstiker Nasdem Lawan Arus di Puncak Bogor, Ngaku Kirim Bantuan Gempa Cianjur Ternyata Family Gathering

Khusus untuk terdakwa Andi Arifin dan Dedy Iskandar diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 320 juta dan uang itu sudah dibayarkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana koruosi.

Kemudian, merugikan keuangan negara yakni keuangan Pemerintah Kota Tangerang senilai Rp 640 juta.

"Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga," ujar Atep.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni Oke Sulendro dipidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut satu tahun dan empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa menerimanya. Sedangkan jaksa Kejari Kota Tangerang mengaku pikir-pikir.

"Ini pelajaran buat saya agar ke depannya lebih berhati-hati lagi dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Jadi saya menerima yang mulia," kata Oke menanggapi vonis.

Kasus korupsi berawal dari adanya pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Kembali Terjadi, Satu Remaja Tewas dalam Tawuran Pelajar di Brebes

Regional
2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

2 Hektar Lahan di Gunung Sumbing Kembali Terbakar, 78 Petugas Diterjunkan Padamkan Api

Regional
Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Sempat Mangkir, Terpidana Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Dieksekusi

Regional
Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Banten Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Regional
10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

10 Tempat Bersejarah di Indonesia, Ada Warisan Budaya UNESCO

Regional
Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Diduga Simpan Dendam

Regional
DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

DKPP Terima 262 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, 7 Aduan Penyelenggara Pemilu dari Banten

Regional
Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Terima Undangan Rakernas PDI-P IV, Gibran: Jumat Berangkat

Regional
Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Puluhan Warga Aceh Timur Diduga Keracunan Gas PT Medco, Sempat Cium Bau Telur Busuk

Regional
SDI Wolooka Nagekeo Terbakar, 3 Ruang Kelas Hangus

SDI Wolooka Nagekeo Terbakar, 3 Ruang Kelas Hangus

Regional
Innova Reborn Ringsek Usai Hantam 2 Truk di Palembang, 3 Orang Terluka

Innova Reborn Ringsek Usai Hantam 2 Truk di Palembang, 3 Orang Terluka

Regional
Baru Sepekan Lengser, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa

Baru Sepekan Lengser, Eks Walkot Palembang Harnojoyo Diperiksa Jaksa

Regional
Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel

Kurir Sabu Fredy Pratama Mengaku Diperintahkan Ganti KTP Tiap Ganti Hotel

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen Bermula Saat Sopir Truk Kesulitan Memindahkan Persneling

Kecelakaan Maut di Bawen Bermula Saat Sopir Truk Kesulitan Memindahkan Persneling

Regional
Keluhkan Upah Jateng Terendah se-Indonesia, Buruh Minta Pj Nana Naikkan UMP 15 Persen

Keluhkan Upah Jateng Terendah se-Indonesia, Buruh Minta Pj Nana Naikkan UMP 15 Persen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com