Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Disperindag Kota Tangerang Divonis 1 Tahun Kasus Korupsi Pembangunan Pasar

Kompas.com - 24/12/2022, 12:27 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Oke Sulendro Setyo Rachman divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang.

Selain Oke, keempat terdakwa lainnya pun divonis sama yakni satu tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa tersebut yakni Penerima Kuasa PT Nisara Karya Nusantara (NKN) Dedy Iskandar, Direktur PT NKN, Andi Arifin, Site Manajer PT NKN, Allan Ray dan Direktur PT Delta Elok Lestari, Achmad Dielmi Agus.

Baca juga: Kasus Korupsi Anggaran BLUD RSUD Bangkinang di Riau, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

Kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi disebutkan, kelimanya terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  Oke Sulendro Setyo Rachman, Andi Arifin, Dedy Iskandar, Allan Ray, dan Achmad Dielmi Agus dengan pidana penjara selama 1 tahun  dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Atep di hadapan para terdakwa, Jumat (23/12/2022) malam.

Baca juga: Ambulans Berstiker Nasdem Lawan Arus di Puncak Bogor, Ngaku Kirim Bantuan Gempa Cianjur Ternyata Family Gathering

Khusus untuk terdakwa Andi Arifin dan Dedy Iskandar diberikan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 320 juta dan uang itu sudah dibayarkan melalui rekening Kejaksaan Negeri Kota Cilegon.

Sebelum memberikan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana koruosi.

Kemudian, merugikan keuangan negara yakni keuangan Pemerintah Kota Tangerang senilai Rp 640 juta.

"Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga," ujar Atep.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni Oke Sulendro dipidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan empat terdakwa lainnya dituntut satu tahun dan empat bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kelima terdakwa menerimanya. Sedangkan jaksa Kejari Kota Tangerang mengaku pikir-pikir.

"Ini pelajaran buat saya agar ke depannya lebih berhati-hati lagi dan tidak mudah percaya dengan orang lain. Jadi saya menerima yang mulia," kata Oke menanggapi vonis.

Kasus korupsi berawal dari adanya pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com