Kemudian terdakwa Farid Nurdiansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa maupun ketiga terdakwa mengaku pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.
Ketiganya dinilai melakukan pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp 17,8 miliar pada 2017.
Baca juga: Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Korupsi Anggaran KONI Lampung Dikembalikan
Namun, pada prosesnya diketahui, pemilik lahan di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel milik Sofia Sujud Rassat, hanya menerima pembayaran sebesar Rp 7,3 miliar.
Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 10.574.267.500, berdasarkan hasil audit investigasi perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten tahun 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.