LAMPUNG, KOMPAS.com- Uang hasil korupsi anggaran pembinaan atlet KONI Lampung dikembalikan ke kas negara oleh instansi pemerintah tersebut.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyebut uang kerugian negara yang dikembalikan itu mencapai Rp 2,5 miliar.
Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit mengatakan pengembalian uang itu dilakukan oleh KONI Lampung setelah hasil audit penghitungan kerugian negara selesai pada akhir November 2022 kemarin.
"Sudah dikembalikan sebesar Rp 2,57 miliar dan sudah kita setorkan ke kas negara melalui Bank Lampung," kata Nanang di Kejati Lampung, Kamis (22/12/2022).
Hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan menyatakan, pada anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.
Menurut Nanang, pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan oleh KONI Lampung selaku instansi pengguna anggaran, bukan orang per orang (personal).
Begitu juga dengan rincian cabang olahraga tertentu yang telah mengembalikannya.
"Dikembalikan oleh KONI Lampung secara kolegial," kata Nanang.
Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Ruangan Pimpinan DPRD Jatim
Meski sudah menerima pengembalian uang kerugian negara atas penyelewengan dana hibah atlet itu, Nanang mengungkapkan Kejati Lampung belum menetapkan tersangka.
Menurut Nanang, penetapan tersangka masih dalam proses penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.
"Masih belum ada (ditetapkan) tersangka, kita lihat dulu mensrea (niat jahat) dari yang bertanggung jawab," kata Nanang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.