Salin Artikel

Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten Divonis 4 Tahun Penjara

Ardius dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi  proyek pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardius selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Atep Sopandi saat membacakan putusan pada Kamis (22/12/2022) malam.

Selain itu pidana badan dan denda, Ardius juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 414 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana 1 tahun.

Selain Ardius, dua terdakwa lainnya dari pihak swasta yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah juga divonis sama dengan Ardius yakni pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Terdakwa Agus diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar dengan ketentuan pidana 2 tahun jika tidak diganti. Sementara untuk terdakwa Farid senilai Rp 1,6 miliar dan bila tidak diganti pidana 6 bulan.

Ketiganya dinilai hakim bersalah berdasarkan dakwaan subsidiaritas Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang di minta Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Ardius dituntut 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Agus Kartono dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider satu tahun.


Kemudian terdakwa Farid Nurdiansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda  Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa maupun ketiga terdakwa mengaku pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.

Ketiganya dinilai melakukan pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp 17,8 miliar pada 2017.

Namun, pada prosesnya diketahui, pemilik lahan di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel milik Sofia Sujud Rassat, hanya menerima pembayaran sebesar Rp 7,3 miliar.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 10.574.267.500, berdasarkan hasil audit investigasi perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten tahun 2022.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/23/110521678/korupsi-lahan-smkn-7-tangsel-eks-sekretaris-disdikbud-banten-divonis-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke