AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Inamosul di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Desa Rambatu dan Desa Manusa di Kecamatan Inamosol ini telah dikerjakan sejak tahun 2018. Adapun anggaran pembangunan ruas jalan tersebut menelan biaya sebesar Rp 31 miliar.
“Untuk kasus Jalan Inamosul ada tiga tersangka yang sudah kita tetapkan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahayudi kepada wartawan di kantor Kejati Maluku, Kamis (22/12/2022).
Triono mengaku, penetapan tersangka sudah dilakukan jaksa penyidik, hanya saja status jabatan dan identitas ketiga tersangka belum bisa diumumkan. Ia juga mengaku bahwa hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut juga telah diterima kejaksaan.
Trino pun meminta wartawan agar bersabar karena tidak lama lagi ketiga tersangka dalam kasus itu akan diumumkan.
Baca juga: PLN Sebut Warga 19 Desa di Buru Selatan Maluku Kini Bisa Nikmati Listrik 24 jam
“Untuk kerugian negara dalam proyek ini sudah kita terima, nanti akan diumumkan secara bersama dengan identitas para tersangkanya,” katanya.
Ruas jalan Inamosul sepanjang 34 kilometer ini akhirnya diusut jaksa lantaran pengerjaaan proyek jalan tersebut diduga amburadul dan tidak selesai dikerjakan.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan data, tim Kejaksaan Tinggi Maluku dan auditor Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat langsung mengcek kondisi jalan tersebut. Penyidik juga telah mengandeng tim ahli untuk menilai kondisi jalan tersebut.
Selanjutnya, pada Oktober 2022 lalu, kasus tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena, kontraktor dan sejumlah pihak lainnya telah beberapa kali diperiksa penyidik kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.