Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/12/2022, 11:05 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono divonis 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Ardius dinilai hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi  proyek pengadaan lahan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Kota Tangerang Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardius selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Atep Sopandi saat membacakan putusan pada Kamis (22/12/2022) malam.

Baca juga: Strok dan Darah Tinggi, Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Jadi Tahanan Rumah

Selain itu pidana badan dan denda, Ardius juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 414 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana 1 tahun.

Selain Ardius, dua terdakwa lainnya dari pihak swasta yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah juga divonis sama dengan Ardius yakni pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan.

Terdakwa Agus diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6,2 miliar dengan ketentuan pidana 2 tahun jika tidak diganti. Sementara untuk terdakwa Farid senilai Rp 1,6 miliar dan bila tidak diganti pidana 6 bulan.

Ketiganya dinilai hakim bersalah berdasarkan dakwaan subsidiaritas Pasal 3 ayat (1) dan atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 7 Buron Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Sepanjang 2022, 5 Masih Diburu

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang di minta Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Ardius dituntut 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Agus Kartono dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider satu tahun.

 

Kemudian terdakwa Farid Nurdiansyah dituntut 6 tahun penjara dan denda  Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa maupun ketiga terdakwa mengaku pikir-pikir melakukan upaya hukum selanjutnya.

Ketiganya dinilai melakukan pengaturan proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp 17,8 miliar pada 2017.

Baca juga: Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Korupsi Anggaran KONI Lampung Dikembalikan

Namun, pada prosesnya diketahui, pemilik lahan di Jalan Cempaka 3, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel milik Sofia Sujud Rassat, hanya menerima pembayaran sebesar Rp 7,3 miliar.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 10.574.267.500, berdasarkan hasil audit investigasi perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com