Sementara itu, saat menjadi saksi, Heriyandi lebih banyak menjawab tidak tahu dan lupa terkait perkara suap menyuap PMB mandiri Unila ini.
Dalam kesaksiannya, Heriyandi mengaku tidak tahu ada uang penitipan dari calon mahasiswa agar bisa diluluskan.
"Apakah ada uang yang diberikan oleh dekan atas mahasiswa yang dititipkan kepada saudara saksi?" tanya jaksa penuntut.
"Enggak ada," jawab Heriyandi.
"Kalau ke Karomani? Apakah ada (uang dititipkan)" tanya jaksa lagi.
"Setahu saya tidak ada," jawab Heriyandi.
Baca juga: Zulkifli Hasan: Saya Enggak Punya Keponakan Daftar di Unila
Heriyandi juga memberikan keterangan bahwa nama-nama calon mahasiswa yang dititipkan itu dibawa oleh dekan dari setiap fakultas di Unila.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Selain Karomani, dua pejabat Kampus Hijau juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi, Ketua Senat M Bisri.
Baca juga: Zulkifli Hasan Mengaku Tak Punya Keponakan Daftar Kuliah di Unila dan Tak Kenal Rektor
Ketiga pejabat kampus ini dinyatakan terlibat dalam kasus suap yang mendatangkan “cuan” hingga Rp 5 miliar tersebut.
Sedangkan satu tersangka lain adalah Andi Desfiandi, Ketua Yayasan Alfian Husin yang diduga melakukan penyuapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.