LAMPUNG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim persidangan perkara penyuap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Mandiri Universitas Lampung (Unila) mengingatkan jaksa penuntut fokus ke terdakwa Andi Desfiandi.
Peringatan ini diberikan hakim Aria Verronica dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu (21/12/2022).
Sidang dengan terdakwa Andi Desfiandi ini menghadirkan Wakil Rektor I (nonaktif) Unila Heriyandi yang juga tersangka perkara suap PMB mandiri Unila 2022.
Baca juga: Kasus Suap Rektor Unila, Ibu Mahasiswa Titip Anaknya ke Penyuap Karomani Saat Halalbihalal Keluarga
Pantauan Kompas.com di pengadilan, selama 1,5 jam sejak persidangan dimulai pukul 10.00 WIB itu, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi Heriyandi tidak menyentuh pokok pembuktian perbuatan Andi Desfiandi.
Jaksa penuntut lebih banyak bertanya terkait proses penerimaan dan peran Heriyandi serta Rektor (non aktif) Unila Karomani pada perkara suap ini.
Mendengar jaksa terlalu menyentuh perkara Karomani yang masih dalam penyidikan, Verronica (hakim ketua) pun melakukan interupsi.
"Ini pertanyaan jaksa kebanyakan untuk saksi Karomani dan kawan-kawan, tidak ada hubungannya dengan terdakwa (Andi Desfiandi)," kata Verronica, Rabu.
Baca juga: Sidang Suap PMB Unila, Eks Ketua Senat: Kami Ditinggal Karomani, Dia Jalan Sendiri
Hakim ketua pun mempertanyakan maksud dan arah pertanyaan jaksa yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian atas perkara Andi Desfiandi.
"Kalau pola kita kan sudah tahu, ini bagaimana untuk pembuktian terdakwa, tidak disenggol sedikitpun terdakwa ini," kata Verronica.