LAMPUNG, KOMPAS.com- Seorang buronan kasus penipuan di Lampung ditangkap polisi lantaran membuat laporan palsu mengalami kecelakaan lalu lintas.
Laporan palsu ini dibuat karena pelaku tidak memiliki uang untuk berobat ke rumah sakit setelah kalah berkelahi.
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu Inspektur Satu (Iptu) Feabo AM Pranata mengatakan pelaku yang diamankan berinisial IP (25) warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Baca juga: Tak Sanggup Bayar Cicilan Kredit Mobil, Pedagang di Sumsel Buat Laporan Palsu
IP ditangkap pada Minggu (18/12/2022) malam di salah satu rumah sakit di Kabupaten Pringsewu.
"Pelaku membuat laporan palsu di Mapolres Pringsewu pada hari Minggu sekitar pukul 21.00 WIB," kata Feabo dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022) malam.
Menurut Feabo, saat melapor ke mapolres kondisi pelaku dalam keadaan babak belur.
"Dia (pelaku) mengaku menjadi korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Desa Tarahan, Kecamatan Lampung Selatan," kata Feabo.
Pelaku lalu minta tolong kepada anggota yang berjaga untuk diantar berobat ke rumah sakit lantaran dadanya nyeri akibat kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Hindari Tagihan Utang, Pria di Jember Buat Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Dirampok di Bondowoso
Karena ketika itu pelaku tidak membawa identitas apapun dan tingkah lakunya aneh, polisi yang berjaga menjadi curiga.
"Tapi tetap kita dampingi memeriksa dan mengobati pelaku di rumah sakit. Sedangkan anggota yang lain melakukan penelusuran atas laporan pelaku," kata Feabo.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.