Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Sebut Tarif Masuk Rp 3,75 Juta ke Taman Nasional Komodo Dibatalkan, Pemprov: Bukan Pembatalan, tapi...

Kompas.com - 20/12/2022, 10:21 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menegaskan bahwa pemerintah telah membatalkan pemberlakuan tarif baru kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp 3,75 juta per orang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sandiaga dalam Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (19/12/2022).

Baca juga: Tarif TN Komodo Batal Naik, Pengunjung Mulai Datang Saat Libur Akhir Tahun 2022

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT membantah adanya pembatalan penerapan tarif kontribusi bagi konservasi saat masuk Pulau Komodo, Pulau Padar serta kawasan perairan sekitar di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Penjabat Sekretaris Daerah NTT, Johanna E Lisapaly, menyampaikan bahwa diterapkan atau tidaknya tarif tambahan bagi pengunjung ke Pulau Komodo dan Padar, saat ini tengah dibicarakan dengan Kementerian.

Mengingat sebelumnya KLHK meminta Peraturan Gubernur terkait hal tersebut dievaluasi.

Baca juga: Alasan Tarif Masuk TN Komodo Batal Naik, Fokus Kaji Ulang Daya Tampung

"Hal ini bagi Pemprov NTT bukanlah merupakan sebuah pembatalan, tetapi merupakan penyesuaian kebijakan dengan semua komponen. Ketentuan dari peraturan gubernur sebagai landasan, disebut akan dievaluasi dari aspek narasi," ujar Johanna, saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2022).

"Yang terpenting adalah NTT ikut ambil bagian dalam menjaga konservasi. Kan bukan tidak pasti (penerapan tarif TNK), tapi ditunda sementara dan dilakukan evaluasi," lanjutnya.

Ia mengatakan, salah satu hal penting dalam evaluasi itu yakni keterlibatan pemerintah daerah dalam hal konservasi di Taman Nasional Komodo.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Flobamor, Abner Runpah Ataupah mengatakan, dari tarif Rp 3,75 juta, porsi paling besar adalah untuk biaya konservasi.

Ia menyebutkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Flobamor dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Flobamor mempunyai kewajiban untuk menjalankan program penguatan fungsi dengan mayoritas program yang dilakukan untuk kepentingan konservasi.

Baca juga: Perburuan Liar Masih Marak di Taman Nasional Komodo, Pemburu Berpura-pura Jadi Nelayan

"Dari total tarif Rp 3,75 juta tersebut, 52 hingga 60 persen tarif tersebut dialokasikan untuk kepentingan konservasi," jelas Runpah saat ditemui di Labuan Bajo, Rabu (14/12/2022).

Adapun dalam memutuskan besaran biaya tarif, kata dia, harus melalui perhitungan bisnis.

Mengingat dari hasil kajian sejumlah tim ahli dengan jumlah kunjungan 219.000 sampai 292.000 orang, biaya konservasi yang harus dibayarkan di kisaran Rp 2,8 juta hingga Rp 5,8 juta.

Baca juga: Kondisi Polisi di NTT yang Tertembak Senapan Rekannya Membaik Usai Operasi Pengangkatan Proyektil

Biaya tersebut nantinya akan dialokasikan untuk jasa konservasi yang berfokus pada empat hal.

Yaitu penguatan kelembagaan dengan semakin banyak kajian ilmiah, pengamanan dan pengawasan, pemberdayaan masyarakat, serta pemberdayaan wisata alam TNK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com