Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkut Limbah B3 Ilegal, Direktur PT PNJNT Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 16/12/2022, 23:05 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyelidiki kasus limbah B3 ilegal PT PNJNT sebanyak 5.500.538 Kgm di Batam.

PPNS KLHK telah menetapkan tersangka W (30) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Tersangka W merupakan Direktur PT PNJNT. Ia diduga memasukkan limbah B3 Indonesian, yang terjadi di perairan Batu Ampar, Batam.

Baca juga: Ingin Bantu Petani, Olahan Limbah Tebu dan Batang Pisang Antarkan SMK Kundur Jadi Juara 2 Nasional

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, limbah B3 tersebut berupa minyak hitam yang dibawa dari Malaysia.

"PPNS KLHK telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pengambilan sampel dan dibawa ke laboratorium terakreditasi. Kemudian penyitaan muatan kapal, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli," kata Yazid melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/12/2022).

Bahkan berdasarkan keterangan ahli, diketahui bahwa hasil uji produk terhadap muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak atau fuel oil.

Baca juga: Limbah Berwarna Oranye dan Berbau Cemari Lingkungan di Lamongan, Forkopimcam Turun Tangan

Karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI produk MFO berdasarkan SK Dirjen Migas Nomor 14496K/DJM/2008 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Bakar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

"Selanjutnya berdasarkan uji karakteristik, muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah B3," tegas Yazid.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

Atas peristiwa kapal MT Tutuk tersebut, KSOP Khusus Batam juga melakukan penyidikan terhadap tersangka W atas dugaan tindak pidana pelayaran yaitu mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan barang antar Pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.

Kemudian mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dan telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 12 Desember 2022 dengan pidana percobaan enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Lebih jauh Yazid mengatakan, kasus ini berawal dari laporan hasil patroli bersama antara Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan PLP Tanjung Ubun dengan KSOP Khusus Batam.

Dimana pada 4 Maret 2022, tim patroli mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 di perairan Batu Ampar, Batam, yang membawa muatan 5.500.538 Kgm yang diduga limbah B3 berupa minyak hitam karena tidak memiliki izin ship to ship transfer.

Kemudian, KSOP khusus Batam melaporkan kapal MT Tutuk GT 7463 ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK untuk dilakukan pendalaman terkait muatan kapal yang diduga limbah B3.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan  Bertemu Pj Gubernur Banten

Usai dari Lebak, 1.500 Warga Baduy Lanjutkan Perjalanan Bertemu Pj Gubernur Banten

Regional
Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Kasus Penyerangan di Montong Lombok Barat, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Regional
Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Siswi SMA Diperkosa Ayah Tiri dan Kakek, Pelaku Ancam Bunuh Ibu Korban

Regional
Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Isi Ratusan Liter BBM Subsidi di Kapal, 2 Warga Labuan Bajo Ditangkap

Regional
Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Sakit, 7 Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Ditunda Berangkat ke Tanah Suci

Regional
Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Tabungan Rp 5 Juta Terbakar, Penjual Angkringan di Solo: Padahal buat Mengembangkan Usaha

Regional
2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

2 Penambang Timah Rakyat Ilegal di Babel Tertimbun Lumpur, 1 Tewas Tenggelam

Regional
Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Kasus Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga Aceh Utara hingga Tewas Berakhir Damai

Regional
Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Tak Gubris Ajakan Salaman, Pelajar di Semarang Disetrika Kakak Kelasnya

Regional
Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Terdampak Banjir, Aliran Listrik ke 1.890 Pelanggan PLN Padam

Regional
BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

BNPB Salurkan Bantuan Rp 250 Juta dan Peralatan Penanganan Darurat Banjir Mahakam Ulu

Regional
Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Soal Status Jokowi di PDI-P, Sukur Henry: Bagi Saya itu Masa Lalu

Regional
Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Maju Pilkada 2024, Mantan Wabup Belitung Daftar di 4 Parpol

Regional
Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Pelaku Begal di Lubulinggau Bawa Kabur Honda Beat, tapi Motor CBR-nya Malah Tertinggal

Regional
Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Pulang Merantau Lamar Kekasihnya, Calon Pengantin Pria Bunuh Diri di Hari Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com