www.kompas.com
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan penyidikan kasus memasukkan limbah B3 ilegal sebanyak 5.500.538 Kgm di Batam yang diduga dilakukan oleh PT PNJNT, pemilik kapal MT Tutuk berbendera Indonesia.(DOK KLHK)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+