BATAM, KOMPAS.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyelidiki kasus limbah B3 ilegal PT PNJNT sebanyak 5.500.538 Kgm di Batam.
PPNS KLHK telah menetapkan tersangka W (30) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Tersangka W merupakan Direktur PT PNJNT. Ia diduga memasukkan limbah B3 Indonesian, yang terjadi di perairan Batu Ampar, Batam.
Baca juga: Ingin Bantu Petani, Olahan Limbah Tebu dan Batang Pisang Antarkan SMK Kundur Jadi Juara 2 Nasional
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan, limbah B3 tersebut berupa minyak hitam yang dibawa dari Malaysia.
"PPNS KLHK telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pengambilan sampel dan dibawa ke laboratorium terakreditasi. Kemudian penyitaan muatan kapal, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli," kata Yazid melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
Bahkan berdasarkan keterangan ahli, diketahui bahwa hasil uji produk terhadap muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak atau fuel oil.
Baca juga: Limbah Berwarna Oranye dan Berbau Cemari Lingkungan di Lamongan, Forkopimcam Turun Tangan
Karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI produk MFO berdasarkan SK Dirjen Migas Nomor 14496K/DJM/2008 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Bakar yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
"Selanjutnya berdasarkan uji karakteristik, muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah B3," tegas Yazid.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Atas peristiwa kapal MT Tutuk tersebut, KSOP Khusus Batam juga melakukan penyidikan terhadap tersangka W atas dugaan tindak pidana pelayaran yaitu mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan barang antar Pelabuhan di wilayah perairan Indonesia.
Kemudian mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dan telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 12 Desember 2022 dengan pidana percobaan enam bulan dan denda Rp 100 juta.
Lebih jauh Yazid mengatakan, kasus ini berawal dari laporan hasil patroli bersama antara Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan PLP Tanjung Ubun dengan KSOP Khusus Batam.
Dimana pada 4 Maret 2022, tim patroli mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 di perairan Batu Ampar, Batam, yang membawa muatan 5.500.538 Kgm yang diduga limbah B3 berupa minyak hitam karena tidak memiliki izin ship to ship transfer.
Kemudian, KSOP khusus Batam melaporkan kapal MT Tutuk GT 7463 ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK untuk dilakukan pendalaman terkait muatan kapal yang diduga limbah B3.