Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur ke Kalsel Usai Bunuh Lansia yang Dituduhnya Sebagai Dukun Santet, Pria Asal Sumenep Ditangkap

Kompas.com - 13/12/2022, 19:56 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi


BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan sadis berinisial LAF (19) ditangkap tim gabungan dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Sumenep, Jawa Timur.

LAF ditangkap setelah dilaporkan membunuh seorang lansia di Sumenep yang dituduhnya sebagai dukun santet.

Baca juga: Keluarga Temukan Jalan Setapak yang Diduga Jadi Lokasi Pembunuhan Iwan Boedi Sebelum Ditemukan Terbakar

Kepala Bagian Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifai mengatakan, LAF ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

"Betul, pelaku sudah diamankan tim gabungan dan sekarang sudah dibawa ke Polres Sumenep," ujar Kombes M Rifai kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

LAF sebelumnya membunuh H (70) yang berprofesi sebagai petani. Aksi pembunuhan itu tidak dilakukannya sendiri, melainkan bersama rekan-rekannya.

Baca juga: Reka Ulang Tunggu Kejaksaan, Polisi Sebut Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Sangat Terencana

Pembunuhan itu sendiri dilakukan secara sadis, korban diikat dan ditenggelamkan ke laut setelah diberi pemberat dua buah batu.

"Setelah itu korban tidak pernah pulang ke rumah hingga ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia di pesisir Pantai Saghubing, Desa Budi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep," jelasnya.

Sebelum dihabisi, para pelaku datang ke rumah korban dan menculiknya di hadapan istrinya. Korban kemudian dibawa entah kemana.

Setelah beberapa waktu dinyatakan hilang, korban akhirnya ditemukan oleh warga pesisir dengan kondisi tinggal tulang belulang.

"Saat ditemukan jenazah korban hanya tersisa tulang-belulang dengan bagian tubuh yg sudah tidak lengkap lagi, warga sekitar akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Polsek setempat," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana Pembunuhan Berencana, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com