KOMPAS.com - EG (23) dan istrinya, AF (22) ditangkap atas kasus pembunuhan sepupunya, Arya Gading Ramadhan (17), warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Selain EG dan AF, polisi juga mengamankan ME alias MD (45) yang terlibat pembunuhan tersebut.
Pembunuhan siswa SMK yang masih berusia 16 tahun terjadi 20 bulan lalu tepatnya pada April 2021. Saat itu orangtua AG melaporkan anaknya yang hilang.
Setelah hampir 2 tahun, orangtua AG mendengarkan kabar jika anaknya telah dibunuh. Mereka pun melaporkan kembali ke polisi pada 27 November 2022 sekira pukul 11.00 WITA.
Polisi yang turun tangan kemudian menemukan mayat AG di Jalan Perum PNS Belakang Blok D, Kelurahan Juata Permai, Kota Terakan tepatnya di dekat kandangan ayam pada 30 November 2022.
Saat ditemukan, mayat masih mengenakan kaos dan celana.
Setelah penemuan mayat tersebut, polisi menginterogasi 10 saksi dan pelaku pembunuhan mengarah sepasang suami istri yang tak lain adalah sepupu korban.
Kasus pembunuhan tersebut berawal saat EG membutuhkan uang untuk mengganti operasional Pos Kepiting milik ayahnya di TPI Kelurahan Juata Laut.
Ia pun berniat untuk menculik sepupunya sendiri, Arya dan meminta kepada orangtua Arya yang tak lain tante EG.
Penculikan terjadi di bulan Ramadhan tepatnya pada April 2021. EG datang ke kandang ayan yang dikelola keluarga korban bersama sang istri, AF.
Saat bertemu dengan Arya, EG menodongkan badik ke korban dan memaksanya masuk ke pondok. Suami istri itu kemuidan mengikat korban ke kursi.
EG kemudian menelpon sahabatnya, MN untuk membantu membuat video tebusan. Usai membuat video, Arya yang diikat berontak dan melawan.
Baca juga: Dilaporkan Hilang Sejak April 2021, Pemuda 17 Tahun di Tarakan Ternyata Dibunuh Sepupunya
Melihat hal tersebut, EG geram dan menusuk paha korban. Lalu MN pun menghasut EG untuk menghabisi nyawa siswa SMK dengan alasan jika dilepas maka ada kemungkinan Arya lapor polisi.
Ketiga orang itu pun sepakat membunuh Arya.
Mereka menjerat leher Arya serta menusuk dada kiri dengan badik untuk memastikan korban tewas.