Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Dewan Terpidana Kasus KDRT di Dompu Diusulkan Berhenti

Kompas.com - 13/12/2022, 17:47 WIB
Junaidin,
Krisiandi

Tim Redaksi

DOMPU, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) Alfian Putra Setia diusulkan berhenti dari jabatannya.

Langkah itu diambil legislatif karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal ini sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Dompu.

MA memvonis Alfian Putra Setia empat bulan kurungan penjara atas penganiayaan terhadap istrinya.

Baca juga: Kepala Desa di Dompu Tewas dalam Kecelakaan Tunggal

"Terkait dengan adanya putusan MA yang tetap menyatakan Alfian ini bersalah, maka kewajiban pimpinan DPRD adalah mengusulkan pemberhentian," kata Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).

Andi Bachtiar menjelaskan, usulan pemberhentian Alfian ke Gubernur NTB merupakan perintah undang-undang dan tertuang dalam tata tertib.

Surat usulan itu juga menjadi dasar pencabutan hak atas gaji dan tunjangan terhadap yang bersangkutan.

"Jangan sampai dengan keputusan itu kita abaikan lalu mengalir terus gajinya, kita merugikan negara nanti karena itu penyalahgunaan wewenang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Islamiyyah mengatakan, pasca adanya putusan inkrah dari MA terkait kasus KDRT yang menjerat Alfian, pihaknya telah mengeksekusi yang bersangkutan pada 21 November 2022 lalu.

Alfian kini menjalani sisa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu.

Baca juga: Diduga Gunakan Bom Ikan, Nelayan di Dompu Ditangkap Sepulang Melaut

"Kami eksekusi Tanggal 21 November, berikutnya kewenangan Lapas untuk menghitung massa penahanan yang harus dijalani," jelasnya.

Dalam upaya Kasasi yang ditempuh terdakwa di MA, lanjut Islamiyyah, Majelis Hakim menguatkan vonis dari PN Dompu yang menghukum terdakwa 4 bulan penjara.

"Vonisnya kemarin 4 bulan, potongan masa penahanan pasti ada, itu lapas yang menghitung," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com