Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Pesantren di Serang Banten Diamankan Polisi

Kompas.com - 12/12/2022, 10:22 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten berinisial MR (49) diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli santriwatinya yang masih dibawah umur.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, pelaku diamankan warga lalu diserahkan warga kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Sabtu (10/12/2022).

"Yang bersangkutan (pelaku) diamankan warga dan diserahkan ke Polresta Serkot," kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma. Senin (12/12/2022).

Baca juga: Pimpinan Pesantren di Bengkulu Cabuli Santriwati, Diduga Jumlah Korban Banyak, tetapi Tidak Melapor

Nugroho menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes terhadap santriwatinya berawal dari kecurigaan salah satu keluarga korban yang masih berusia 14 tahun.

Korban meminta dengan cara memaksa untuk pulang ke rumah kepada pamannya pada Selasa (5/12/2022) dengan alasan sudah tidak betah di ponpes tersebut.

"Setelah pamannya ini di menjemput dia menanyakan alasan keponakannya ini ingin pulang. Pamannya ini merasa curiga dengan sikap keponakan," ujar Nugroho.

Saat ditanya, korban awalnya masih enggan berterus terang dengan pamannya karena, korban ketakutan dengan pelaku karena teringat ada ancaman.

Akhirnya, setelah didesak korban mau menceritakan seluruh kejadian bejad yang dilakukan pelaku.

"Akhirnya korban menceritakan kepada saksi bahwa korban telah tiga kali disetubuhi oleh MR saat berada di dalam kamar," kata Nugroho.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menambahkan, setelah adanya keberanian dari korban tersebut, terungkap bahwa ada dua korban lainnya yang akhirnya berani buka mulut bahwa telah dicabuli oleh pelaku.

Baca juga: Cabuli Cucu, Pensiunan PNS Berumur 70 Tahun di Buleleng Dipenjara

Dua korban lainnya yang masih berusia 11 dan 15 tahun dicabuli dengan modus yang sama, yakni masuk kedalam kamar korban lalu mencabuli dibawah ancaman jika menolak dan melaporkannya.

"Pelaku ini menaiki tubuh korban dan sambil mengatakan agar korban jangan teriak dan mengancam untuk tidak bilang ke orang lain," kata David.

David menuturkan, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolresta Serang Kota. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," tandas David.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com