Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pesantren di Bengkulu Cabuli Santriwati, Diduga Jumlah Korban Banyak, tetapi Tidak Melapor

Kompas.com - 10/12/2022, 12:04 WIB
Firmansyah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menetapkan pimpinan sebuah pondok pesantren di Bengkulu, Si (67), sebagai tersangka karena mencabuli santriwati berusia 17 tahun.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriyatna mengatakan, ditetapkannya status tersangka berawal dari laporan pihak keluarga korban ke polisi karena aksi asusila Si yang mencabuli santriwatinya.

"Tersangka mengimingi pekerjaan pada korbannya di pesantren. Memanggil korban ke ruangannya, lalu terjadilah tindakan asusila," ujar Yana dalam konfrensi persnya, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Jalan Panjang Kasus Pencabulan Mas Bechi, 2 Kali Praperadilan, Jemput Paksa hingga Vonis 7 Tahun

Kapolres menjelaskan, ditahannya SA setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan pihak keluarga korban beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut dialami salah satu santriwati yang masih berusia 17 tahun.

"Dari pengakuan korban, korban diminta membersihkan ruangan, saat itulah tersangka melakukan perbuatan cabul, dan korban dijanjikan akan menjadi karyawanan di pondok pesantren," tambah Kapolres.

Meski pelaku sudah resmi ditahan, Kapolres mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas perkara. Sebab, diduga kejadian ini sudah sering terjadi di pesantren tersebut, tetapi para korban takut untuk melapor.

"Kita masih dalami lebih jauh perkara ini. Informasi yang didapat emang korbannya ini sudah banyak, namun ada yang tidak melapor," demikian Kapolres.

Baca juga: Anggota DPRD Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan

Dari pantauan Kompas.com, Jumat (9/12/2022), tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kepahiang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com