KOMPAS.com - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Besaran UMP Kalbar 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 12 kabupaten dan 2 kota yang tercakup.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK NTB 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Sementara besaran UMK Kalbar 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jatim 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Besaran UMP Kalbar 2023 sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kalbar 2023 adalah sebesar Rp 2.608.601,75.
Hal ini berarti UMP Kalbar 2023 naik 7,16 persen dari UMP tahun 2022 yaitu sebesar Rp.2.434.328,19.
Baca juga: Daftar UMP 2023 untuk 38 Provinsi di Indonesia, Lengkap dengan Besaran dan Kenaikan
Besaran UMK Kalbar 2023 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar untuk tiap kabupaten dan kota.
Namun demikian, tercatat Kabupaten Mempawah belum mengajukan usulan UMK 2023. Sehingga UMK Mempawah 2023 belum ditetapkan oleh Gubernur.
Apabila Kabupaten Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah 2023 akan mengikuti nominal UMP Kalbar 2023.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023.
Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Kalbar 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sumber:
data.kalbarprov.go.id
pontianak.tribunnews.com
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.