NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Daftar UMP dan UMK Kalbar 2023, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

KOMPAS.com - Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) untuk tahun 2023.

Besaran UMP Kalbar 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di 12 kabupaten dan 2 kota yang tercakup.

Sementara besaran UMK Kalbar 2023 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.

Besaran UMP Kalbar 2023

Besaran UMP Kalbar 2023 sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/NAKERTRAN/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Kalbar 2023 adalah sebesar Rp 2.608.601,75.

Hal ini berarti UMP Kalbar 2023 naik 7,16 persen dari UMP tahun 2022 yaitu sebesar Rp.2.434.328,19.

Daftar UMK Kalbar 2023

Besaran UMK Kalbar 2023 juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar untuk tiap kabupaten dan kota.

Namun demikian, tercatat Kabupaten Mempawah belum mengajukan usulan UMK 2023. Sehingga UMK Mempawah 2023 belum ditetapkan oleh Gubernur.

Apabila Kabupaten Mempawah tetap tidak mengajukan usulannya, maka UMK Mempawah 2023 akan mengikuti nominal UMP Kalbar 2023.

Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023.

  • Besaran UMK 2023 di Kota Pontianak sebesar Rp 2.750.644,55 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.579.616,01
  • Besaran UMK 2023 di Kota Singkawang sebesar Rp 2.781.898,83 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.596.120,45
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sekadau sebesar Rp 2.654.770,501 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.486.031,38
  • Besaran UMK 2023 di Kapuas Hulu sebesar Rp 2.661.842,00 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.486.796
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Melawi sebesar Rp 2.682.398,52 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.515.896
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Landak sebesar Rp 2.767.310,14 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.582.000
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Ketapang sebesar Rp 3.085.615,23 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.876.252
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sintang sebesar Rp 2.771.035,16 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.611.966
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sanggau sebesar Rp 2.703.536,00 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.547.405
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bengkayang sebesar Rp 2.767.564,136 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.586.291
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp 2.646.878,64 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.467.630
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Sambas sebesar Rp 2.792.599,31 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.609.393
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp 2.930.678,41 atau naik dari UMK 2022 yaitu Rp 2.748.507
  • Besaran UMK 2023 di Kabupaten Mempawah belum diputuskan.

Sebagai catatan, besaran UMP dan UMK Kalbar 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Sumber:
data.kalbarprov.go.id 
pontianak.tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2022/12/08/153246478/daftar-ump-dan-umk-kalbar-2023-berlaku-mulai-1-januari-2023

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke