Sementara itu VP Legal and Risk Management Item Yudhistira Setiawan mengungkapkan, bahwa sikap ITDC telah terbuka dengan merespons keinginan masyarakat yang mengklaim lahan yang telah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
"Kami beritikad baik bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan, dalam hal bahwa setelah nanti kami melaksanakan penyandingan data dengan masyarakat," kata Yudhistira.
Yudhistira menerangkan bahwa sebenarnya pihak ITDC hanya memiliki tanggung jawab membuka data tersebut di pengadilan, bukan untuk diketahui publik.
Baca juga: WSBK 2023 di Mandalika Digelar Maret, Sandiaga Targetkan 100.000 Penonton
"Secara hukum sebenarnya kami tidak punya kewajiban untuk penyandingan data atau pembukaan data dokumen, karena itu data dokumen rahasia negara. Tidak dapat kapanpun dibuka untuk publik," ungkap Yudhistira.
"Karena ini sifatnya tertutup persandingan data ini. Kami sebenarnya memiliki pendirian, apabila pembukaan data itu seharusnya di persidangan," tegas Yudhistira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.