MATARAM, KOMPAS.com- Sebanyak 78 warga yang tinggal di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika melakukan sanding data dengan PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) terkait klaim sengketa lahan, Selasa (6/12/2022)
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Lalu Rudy Gunawan mengungkapkan, teknis pelaksanaan sanding data akan dilakukan dengan mengumpulkan data dari masyarakat.
Kemudian pihak ITDC akan melakukan jawaban atas data yang dikemukakan oleh masyarakat tersebut.
Baca juga: Sengketa Lahan di Mandalika, Puluhan KK Serahkan Data Tanah ke Biro Hukum NTB
"Memang sengaja kami agendakan acara ini sanding data, data dari masyarakat kami kumpulkan, setelah itu kita rekap, data yang sudah kita rekap ini disampaikan pada ITDC, dan ITDC juga ada persiapan merekap juga dari data kemudian menyandingkan data dari masyarakat tadi," kata Rudy usai pertemuan awal tersebut, Selasa.
Rudy menjelaskan, pada pertemuan awal ini, pihak ITDC akan menyandingkan data masyarakat berupa data awal nama dokumen, selanjutnya akan dilakukan pembuktian data fisik.
"Ini sanding data dulu, belum ke arah fisik. Misalkan Amaq Kemin datanya pakai abc, maka ITDC menyampaikan abc juga sama. Data ini kita lihat fisikanya mana. Besok kita minta data fisiknya mana, sehingga disandingkan secara langsung, fight (bertarung) kita," kata Rudy.
Baca juga: Poltekpar Lombok Gelar Wisuda di Sirkuit Mandalika, Wisudawan Diharapkan Bisa Majukan Pariwisata
Rudy menerangkan, nantinya akan ada pertemuan tertutup pihak ITDC dengan masyarakat yang mengklaim, mengingat data tersebut merupakan data negara.
"Jadi kalau dibuka di forum umum data fisik enggak bisa, karena mereka (ITDC) punya aturan sendiri, rahasia negara. Tapi nanti akan ada waktunya, siap untuk membuka fisik data, tapi nanti secara tertutup yang berkepentingan saja, pengklaim dan pihak ITDC secara bergiliran," kata Rudy.
Sementara itu VP Legal and Risk Management Item Yudhistira Setiawan mengungkapkan, bahwa sikap ITDC telah terbuka dengan merespons keinginan masyarakat yang mengklaim lahan yang telah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL)
"Kami beritikad baik bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan, dalam hal bahwa setelah nanti kami melaksanakan penyandingan data dengan masyarakat," kata Yudhistira.
Yudhistira menerangkan bahwa sebenarnya pihak ITDC hanya memiliki tanggung jawab membuka data tersebut di pengadilan, bukan untuk diketahui publik.
Baca juga: WSBK 2023 di Mandalika Digelar Maret, Sandiaga Targetkan 100.000 Penonton
"Secara hukum sebenarnya kami tidak punya kewajiban untuk penyandingan data atau pembukaan data dokumen, karena itu data dokumen rahasia negara. Tidak dapat kapanpun dibuka untuk publik," ungkap Yudhistira.
"Karena ini sifatnya tertutup persandingan data ini. Kami sebenarnya memiliki pendirian, apabila pembukaan data itu seharusnya di persidangan," tegas Yudhistira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.