Salin Artikel

Puluhan Warga Lingkar KEK Mandalika Lakukan Sanding Data dengan ITDC di Kantor Gubernur NTB

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB  Lalu Rudy Gunawan mengungkapkan, teknis pelaksanaan sanding data akan dilakukan dengan mengumpulkan data dari masyarakat.

Kemudian pihak ITDC akan melakukan jawaban atas data yang dikemukakan oleh masyarakat tersebut.

"Memang sengaja kami agendakan acara ini sanding data, data dari masyarakat kami kumpulkan, setelah itu kita rekap, data yang sudah kita rekap ini disampaikan pada ITDC, dan ITDC juga ada persiapan merekap juga dari data kemudian menyandingkan data dari masyarakat tadi," kata Rudy usai pertemuan awal tersebut, Selasa.

Rudy menjelaskan, pada pertemuan awal ini, pihak ITDC akan menyandingkan data masyarakat berupa data awal nama dokumen, selanjutnya akan dilakukan pembuktian data fisik.

"Ini sanding data dulu, belum ke arah fisik. Misalkan Amaq Kemin datanya pakai abc, maka ITDC menyampaikan abc juga sama. Data ini kita lihat fisikanya mana. Besok kita minta data fisiknya mana, sehingga disandingkan secara langsung, fight (bertarung) kita," kata Rudy.

Rudy menerangkan, nantinya akan ada pertemuan tertutup pihak ITDC dengan masyarakat yang mengklaim, mengingat data tersebut merupakan data negara.

"Jadi kalau dibuka di forum umum data fisik enggak bisa, karena mereka (ITDC) punya aturan sendiri, rahasia negara. Tapi nanti akan ada waktunya, siap untuk membuka fisik data, tapi nanti secara tertutup yang berkepentingan saja, pengklaim dan pihak ITDC secara bergiliran," kata Rudy.


Sementara itu VP Legal and Risk Management Item Yudhistira Setiawan mengungkapkan, bahwa sikap ITDC telah terbuka dengan merespons keinginan masyarakat yang mengklaim lahan yang telah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL)

"Kami beritikad baik bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan, dalam hal bahwa   setelah nanti kami melaksanakan penyandingan data dengan masyarakat," kata Yudhistira.

Yudhistira menerangkan bahwa sebenarnya pihak ITDC hanya memiliki tanggung jawab membuka data tersebut di pengadilan, bukan untuk diketahui publik.

"Secara  hukum sebenarnya kami tidak punya kewajiban untuk penyandingan data atau pembukaan data dokumen, karena itu data dokumen rahasia negara. Tidak dapat kapanpun dibuka untuk publik," ungkap Yudhistira.

"Karena ini sifatnya tertutup persandingan data ini. Kami sebenarnya memiliki pendirian, apabila pembukaan data itu seharusnya di persidangan," tegas Yudhistira.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/06/171105878/puluhan-warga-lingkar-kek-mandalika-lakukan-sanding-data-dengan-itdc-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke