Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Berbulan-bulan, 3 Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Mamuju

Kompas.com - 05/12/2022, 15:56 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju mengeksekusi 3 terpidana kasus korupsi di Mamuju, Sulawesi Barat, setelah buron selama berbulan-bulan. 

Kepala Kejari Mamuju Subekhan mengatakan bahwa 3 terpidana yang dieksekusi ke dalam penjara tersebut memiliki kasus korupsi yang berbeda-beda. 

Ketiga terpidana tersebut ialah Ilang Enos, Muhammad Thamrin, serta Fayzal Dirgantara Rajab Eka. Ilang Enos merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkatan laut pada Kementrian Perhubungan yang bersumber pada APBN 2018.

Baca juga: Bank Sulselbar Mamuju Akui Sulit Kembalikan Dana 6 Nasabah yang Tidak Tercatat, Ini Alasannya

Ilang Enos berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program ini.

"Dia diamankan karena yang bersangkutan telah dilepas oleh Rutan Mamuju sehingga harus dieksekusi kembali untuk melaksanakan putusan hakim MA," kata Subekhan dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022). 

Baca juga: Oknum Pegawai Bank Sulselbar Mamuju Beri Bonus Fiktif kepada Nasabah yang Isi Saldonya Raib

Terpidana korupsi yang lain Muhammad Thamrin kata Subekhan merupakan terpidana kasus korupsi bidang perusakan hutan. Dia diamankan di Tommo, pada Jumat (2/12/2022) dini hari. 

Sementara itu, Fayzal Dirgantara Rajab Eka merupakan terpidana korupsi yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Fayzal merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan bantuan dana stimulan usaha ekonomi produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial RI yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Subekhan menyebut Fayzal berperan sebagai penyedia bibit peternakan babi untuk KUBE PKH Kecamatan Kalumpang, Mamuju.

Dalam kasusnya, Fayzal melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 916 juta. 

Berdasarkan putusan kasasi, kata Subekhan, Fayzal dihukum 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta dan dinyatakan melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 Tahun 1999.

"Dia ditetapkan sebagai DPO dan secara terus menerus kami monitor dan alhamdulillah tadi malam sekitar pukul 3 dini hari berhasil diamankan di rumah terpidana," ujar Subekhan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Ada Belatung di Nasi Kotak Pesanan, Rumah Makan Padang di Ambon Dipasangi Garis Polisi

Regional
Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com