Salin Artikel

Buron Berbulan-bulan, 3 Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Mamuju

MAMUJU, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju mengeksekusi 3 terpidana kasus korupsi di Mamuju, Sulawesi Barat, setelah buron selama berbulan-bulan. 

Kepala Kejari Mamuju Subekhan mengatakan bahwa 3 terpidana yang dieksekusi ke dalam penjara tersebut memiliki kasus korupsi yang berbeda-beda. 

Ketiga terpidana tersebut ialah Ilang Enos, Muhammad Thamrin, serta Fayzal Dirgantara Rajab Eka. Ilang Enos merupakan terpidana kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkatan laut pada Kementrian Perhubungan yang bersumber pada APBN 2018.

Ilang Enos berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada program ini.

"Dia diamankan karena yang bersangkutan telah dilepas oleh Rutan Mamuju sehingga harus dieksekusi kembali untuk melaksanakan putusan hakim MA," kata Subekhan dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022). 

Terpidana korupsi yang lain Muhammad Thamrin kata Subekhan merupakan terpidana kasus korupsi bidang perusakan hutan. Dia diamankan di Tommo, pada Jumat (2/12/2022) dini hari. 

Sementara itu, Fayzal Dirgantara Rajab Eka merupakan terpidana korupsi yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Fayzal merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan bantuan dana stimulan usaha ekonomi produktif Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dari Kementerian Sosial RI yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Subekhan menyebut Fayzal berperan sebagai penyedia bibit peternakan babi untuk KUBE PKH Kecamatan Kalumpang, Mamuju.

Dalam kasusnya, Fayzal melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 916 juta. 

Berdasarkan putusan kasasi, kata Subekhan, Fayzal dihukum 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta dan dinyatakan melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU nomor 31 Tahun 1999.

"Dia ditetapkan sebagai DPO dan secara terus menerus kami monitor dan alhamdulillah tadi malam sekitar pukul 3 dini hari berhasil diamankan di rumah terpidana," ujar Subekhan. 

https://regional.kompas.com/read/2022/12/05/155613178/buron-berbulan-bulan-3-terpidana-korupsi-ditangkap-kejari-mamuju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke