Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Muara Enim Kedapatan Oplos Pertalite dengan Minyak Sulingan

Kompas.com - 02/12/2022, 19:56 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua warga Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan inisial AJ (34) dan AY (20) kedapatan mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak hasil sulingan.

Pertalite hasil oplosan tersebut lalu dijual tersangka secara eceran ke kawasan Muara Enim, Sumatera Selatan, baik kepada pengendara motor dan mobil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, minyak sulingan yang digunakan tersangka untuk mengoplos pertalite berasal dari sumur minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca juga: Oplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg, Pria di Cirebon Ambil Untung 2 Kali Lipat

Kedua pelaku itu semula mencampur pertalite yang dibeli di SPBU dengan minyak mentah hasil sulingan dengan perbandingan sekitar 50:50.

Kemudian, untuk membuat warna hijau pertalite mereka pun menggunakan bahan kimia.

“Rata-rata yang menerima minyak yang dioplos tersangka ini adalah pedagang eceran untuk dijual lagi,” kata Barly, Jumat (2/12/2022).

Menurut Barly, pengoplosan itu dilakukan kedua tersangka di salah satu rumah di Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim. Dua orang yang ditangkap tersebut adalah pekerja.

Sementara, pemilik lokasi pengoplosan minyak saat ini masih dalam pengejaran.

“Mereka mengaku hanya disuruh, pemiliknya masih kami kejar,” ujarnya.

Sampel pertalite hasil oplosan tersebut kini telah dibawa ke laboratorium untuk diperiksa. Sejauh ini, penyidik belum bisa menyimpulkan dampak dari penggunaan pertalite oplosan tersebut.

“Tapi jelas apa yang dilakukan tersangka ini telah merugikan masyarakat karena itu pertalite oplosan,” kata Barly.

Baca juga: Bermodal Selang Regulator, Pria di Lebak Nekat Oplos Gas Melon

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 490 liter pertalite oplosan beserta 665 liter pewarna kimia. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.

Sementara itu, pengakuan tersangka AJ ia baru satu bulan bekerja di lokasi tersebut untuk mengoplos minyak. Dalam sehari, ia mengaku diupah Rp 100 ribu oleh pemilik.

“Saya cuma mengerjakan, pewarna itu digunakan warna biru dan kuning agar terlihat seperti pertalite,” ungkap AJ.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

PDAM Magelang Beri Diskon untuk Masyarakat Penghasilan Rendah, Catat Tanggalnya

Regional
Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Timnas Menang atas Korea Selatan, Warga Ambon Konvoi Sambil Bunyikan Klakson

Regional
Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Cerita Nelayan Berhari-hari Bantu Cari Dokter Wisnu di Laut, Keluarganya Pernah Jadi Pasien Sang Dokter

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com