Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbun dan Oplos Pertalite, Warga Kendal Ini Diamankan Polisi

Kompas.com - 01/09/2022, 16:03 WIB
Slamet Priyatin,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- Seorang warga berinisial M (44) diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kaliwungu, Kabupaten Kendal Jawa Tengah.

M ditangkap karena diduga melakukan penimbunan dan pengoplosan BBM jenis Pertalite, di gudang penyimpanannya, di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Kutoharjo ada penimbunan BBM jenis Pertalite dan melakukan pengoplosan di gudang penyimpanan.

Baca juga: Antisipasi Penyimpangan Penjualan BBM, Polresta Solo Siagakan 2 Personel di Setiap SPBU

Lalu, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan. Dari gudang penyimpanan milik tersangka, diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pikap bernomor polisi H 1807 SM.

Kemudian juga cairan kondisat 300 liter, 4 kaleng pewarna merek Coloursea UK 250 gram, satu jeriken UK 20 liter berisikan Pertalite murni, satu liter pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh jeriken UK 200 liter dan empat drigen UK 20 liter.

“Kasus ini merupakan kasus penimbunan, dan juga pengoplosan BBM jenis pertalite, yang dioplos ke Pertamax, karena adanya informasi kenaikan BBM. Penangkapan kami lakukan Rabu (31/08/2022) kemarin,” kata Jamal, Kamis (1/09/2022).

Dia mengatakan penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal, mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi, dengan menimbun BBM hingga menyebabkan kesulitan bagi orang banyak.

Dia memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang berbuat curang dengan memanfaatkan situasi terkait rencana kenaikan harga BBM.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal. Kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegas AKBP. Jamal.

Atas perbuatannya itu, tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com