Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermodal Selang Regulator, Pria di Lebak Nekat Oplos Gas Melon

Kompas.com - 09/09/2022, 21:39 WIB
Acep Nazmudin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Seorang pria di Lebak berinsial DA (19) ditangkap polisi setelah ketahuan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non subsidi.

Tabung gas hasil oplos tersebut kemudian dia jual ke penadah di Serang dan Tangerang dengan meraup untung Rp 10 juta.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, aksi tersebut sudah digeluti tersangka dua bulan. Dia melakukan hal tersebut untuk mencari keuntungan.

"Tersangka memindahkan isi gas tiga kilogram ke gas 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram, kemudian dijual lagi. Untungnya dari selisih penjualan," kata Wiwin saat konferensi pers di Polres Lebak di Rangkasbitung, Jumat (9/9/2022).

Baca juga: Empat Jam Api Berkobar di Pandan Sari Balikpapan, Pangkalan Elpiji Ikut Terbakar

DA mendapat pasokan tabung gas nonsubsidi kosong dari sejumlah pengecer di Lebak. Sementara tabung gas tiga kilogram beserta isinya didapat dari AP (33) seharga Rp 20.000 per tabung.

Aksi pengisian gas dilakukan di sebuah rumah di Kampung Cokel, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Lebak.

"Pengisian dilakukan pada dini hari bermodal selang regulator modifikasi. Tidak sampai satu menit untuk memindahkan satu tabung ke tabung lainnya," kata Wiwin.

Tabung yang sudah diisi kemudian dijual ke penadah di Serang dan Tangerang.

Tabung gas tersebut masing-masing dijual Rp 65.000 untuk tabung 5,5 kilogram, Rp 120.000-130.000 untuk tabung 12 kilogram dan Rp 450.000 untuk tabung 50 kilogram.

"Dari penjualan hasil memindahkan isi tabung tersebut tersangka meraup untung sekitar 10 juta rupiah selama dua bulan beroperasi," kata Wiwin.

Baca juga: Istri Ketakutan Dikejar Suami Bawa Pisau Dapur, Sempat Dipukuli dengan Tabung Gas Melon

Dalam melakukan aksinya, DA dibantu dua karyawannya yakni NK (21) dan NS (23). DA, AP dan NK sudah ditangkap polisi, sementara NS masih dalam pencarian.

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain 203 tabung gas 3 kilogram, dua tabung gas 5,5 kilogram, 90 tabung gas 12 kilogram, 12 tabung gas 50 kilogram dua unit mobil pikap dan satu timbangan.

Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Polisi juga saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu siapa penadah tabung gas yang berada di Serang dan Tagerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah Tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com