LEBAK, KOMPAS.com - Seorang pria di Lebak berinsial DA (19) ditangkap polisi setelah ketahuan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non subsidi.
Tabung gas hasil oplos tersebut kemudian dia jual ke penadah di Serang dan Tangerang dengan meraup untung Rp 10 juta.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan, aksi tersebut sudah digeluti tersangka dua bulan. Dia melakukan hal tersebut untuk mencari keuntungan.
"Tersangka memindahkan isi gas tiga kilogram ke gas 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram, kemudian dijual lagi. Untungnya dari selisih penjualan," kata Wiwin saat konferensi pers di Polres Lebak di Rangkasbitung, Jumat (9/9/2022).
Baca juga: Empat Jam Api Berkobar di Pandan Sari Balikpapan, Pangkalan Elpiji Ikut Terbakar
DA mendapat pasokan tabung gas nonsubsidi kosong dari sejumlah pengecer di Lebak. Sementara tabung gas tiga kilogram beserta isinya didapat dari AP (33) seharga Rp 20.000 per tabung.
Aksi pengisian gas dilakukan di sebuah rumah di Kampung Cokel, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, Lebak.
"Pengisian dilakukan pada dini hari bermodal selang regulator modifikasi. Tidak sampai satu menit untuk memindahkan satu tabung ke tabung lainnya," kata Wiwin.
Tabung yang sudah diisi kemudian dijual ke penadah di Serang dan Tangerang.
Tabung gas tersebut masing-masing dijual Rp 65.000 untuk tabung 5,5 kilogram, Rp 120.000-130.000 untuk tabung 12 kilogram dan Rp 450.000 untuk tabung 50 kilogram.
"Dari penjualan hasil memindahkan isi tabung tersebut tersangka meraup untung sekitar 10 juta rupiah selama dua bulan beroperasi," kata Wiwin.
Baca juga: Istri Ketakutan Dikejar Suami Bawa Pisau Dapur, Sempat Dipukuli dengan Tabung Gas Melon
Dalam melakukan aksinya, DA dibantu dua karyawannya yakni NK (21) dan NS (23). DA, AP dan NK sudah ditangkap polisi, sementara NS masih dalam pencarian.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti antara lain 203 tabung gas 3 kilogram, dua tabung gas 5,5 kilogram, 90 tabung gas 12 kilogram, 12 tabung gas 50 kilogram dua unit mobil pikap dan satu timbangan.
Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Polisi juga saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mencari tahu siapa penadah tabung gas yang berada di Serang dan Tagerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.