Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Capai Rp 1.448 Triliun hingga Oktober 2022, Apa Saja yang Bertumbuh?

Kompas.com - 01/12/2022, 09:18 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga 31 Oktober 2022 mencapai Rp 1.448,17 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan pertumbuhan kumulatif Januari 2022 sampai Oktober 2022 sebesar 58,1 persen (YoY), realisasi penerimaan pajak telah mencapai 97,52 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022. 

Baca juga: Hadapi Isu Resesi 2023, BI Perwakilan Kepri Siapkan 8 Strategi

“Hingga bulan Oktober ini masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, low based effect pada tahun 2021, serta implementasi UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan),” kata Neilmaldrin saat kegiatan Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022), di Batam.

Baca juga: Pemasukan Pajak Digital di Indonesia Naik Terus, Total Rp 9 Triliun

Ia mengatakan, realisasi ini ditopang dari Rp 784,4 triliun PPh non migas atau 104,7 persen dari target, Rp 569,7 triliun PPN dan PPnBM atau 89,2 persen target, Rp 67,9 triliun PPh migas atau 105,1 persen target, dan Rp 26 triliun PBB dan pajak lainnya atau 80,6 persen dari target.

“Seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif,” ungkap Neil.

Selain perkembangan penerimaan, disampaikan juga strategi pengamanan penerimaan tahun 2023.

Dihadapkan pada ancaman resesi dan normalisasi harga komoditas pada tahun 2023, optimalisasi penerimaan pajak tahun depan dilakukan melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan serta tetap memberikan dukungan pada pertumbuhan investasi dan ekonomi.

Lebih rinci, kebijakan tersebut dilakukan melalui, pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan dengan tindak lanjut pengawasan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan implementasi NIK sebagai NPWP,

Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan dengan implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan dan prioritas pengawasan high wealth individual beserta WP grup dan ekonomi digital,

Ketiga, percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis, dan regulasi dengan persiapan implementasi coretax system, perluasan kanal pembayaran, penegakan hukum yang berkeadilan, pemanfaatan kegiatan digital forensic.

“Dan terakhir melalui insentif fiskal yang terarah dan terukur dengan pemberian insentif untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi,” pungkas Neil.

Jenis pajak apa saja yang bertumbuh?

Adapun jenis pajak yang mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif yakni PPh 21 tumbuh 21 persen, PPh 22 Impor tumbuh 107,7 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 4,8 persen, PPh Badan tumbuh 110,2 persen, PPh 26 tumbuh 19,7 persen, PPh Final tumbuh 62,6 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 38,4 persen, dan PPN Impor tumbuh 47,2 persen.

Untuk penerimaan sektoral, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta bauran kebijakan seperti industri pengolahan 29,4 persen tumbuh 43,7 persen dan perdagangan 24,8 persen tumbuh 64,4 persen.

Kemudian jasa keuangan dan asuransi 10,6 persen tumbuh 15,2 persen, pertambangan 8,5 persen tumbuh 188,9 persen dan sektor konstruksi dan real estate 4 persen tumbuh 3 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com