Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Pembeli Rumah di Batam Tertipu, termasuk 3 Anggota DPRD

Kompas.com - 29/11/2022, 18:12 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sekitar 500 konsumen perumahan Marcelia Tahap II Batam Center, menuntut PT Putri Selaka Kencana (PSK) dan PT Anugerah Cipta Segara (Antara) untuk memperjelas status hunian yang telah dibeli sebelumnya.

Dari ratusan orang yang mengaku sebagai korban penipuan jual beli properti, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Batam.

"Konteksnya bukan anggota DPRD Batam. Tapi korban yang sudah mencapai ratusan orang," kata Ketua DPRD Batam, Nuryanto, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Cerita Ibu yang Anaknya Jadi Korban Penipuan di Bogor, Dapat Untung Rp 50.000 tapi Ditagih Pinjol Rp 11 Juta

Dari informasi yang didapat, tiga anggota DPRD Batam yang turut menjadi korban penipuan tersebut adalah Udin P Sihaloho anggota Komisi IV DPRD Batam, Arlon Veristo anggota Komisi III DPRD Batam, dan Biyanto anggota Komisi III Batam.

Mengenai ketiga anggota DPRD Batam yang menjadi korban, Nuryanto menyebut ketiganya melakukan pembelian di saat belum menjabat sebagai anggota DPRD Batam.

"Waktu Anggota DPRD itu beli rumah di situ kan, mereka belum jadi anggota Dewan. Namun, terlepas dari itu, kita tetap hadir dalam permasalahan masyarakat," ungkap Nuryanto.

Sementara itu, Biyanto yang dihubungi terpisah berharap hak-hak warga yang membeli lahan dalam bentuk perumahan tidak diabaikan.

"Kami sebagai warga dan korban, sangat berharap ada solusi yang terbaik bagi kami," kata Biyantp.

Awal permasalahan

Awal permasalahan yang menimpa ratusan konsumen ini diketahui ketika warga yang bergabung dalam Forum Komunikasi Warga Marchelia Tahap II (FORKOM) memasang spanduk di lokasi lahan yang mulai digusur oleh pengembang PT Karimun Pinang Jaya.

Di mana kronologis kasus ini berawal saat pengembang PT Putri Selaka Kencana (PT PSK) sebagai pemegang Hak Pengelola Lahan (HPL) dari Badan Otorita Batam bekerja sama dengan PT Anugerah Cipta Segara (Antara) membangun dan menjual perumahan di lokasi Perumahan Marchelia.

Pada tahun 2000-2002, konsumen mulai mulai membeli rumah dari PT Antara yang berkantor di Gedung Dana Graha Nagoya Batam dengan harga rumah Rp 50 juta sampai 125 juta sesuai dengan luas tanah dan tipe rumah melalui mekanisme pembayaran cash atau kontan, lunas uang muka, cicilan uang muka, dan akad kredit dengan Bank BTN di Pelita Nagoya.

Pada tahun 2002 terjadi konflik antara PT PSK dan PT Antara yang mengakibatkan proses akad kredit dihentikan oleh Bank BTN dan pembangunan perumahan dihentikan oleh PT Antara.

Konflik antara PT PSK dan PT Antara berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, PT Riau, peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Tahun 2009, keputusan Mahkamah Agung dalam perkara ini dimenangkan oleh PT PSK.

Salah satu amar putusan MA menyatakan pemenang perkara ini harus melanjutkan hubungan hukum dengan intervenien atau konsumen dan semua bukti transaksi dengan developer yang dimiliki oleh konsumen adalah sah.

Mengacu pada putusan MA ini, konsumen menunggu PT PSK untuk menjalankan eksekusi putusan MA no 46/2009, namun hingga habis masa UWT 20 Maret 2020, PT PSK tidak menjalankan putusan MA dan tidak pernah menghubungi konsumen secara langsung maupun melalui RT/RW Perumahan Marchelia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com