Saat masalah ini belum selesai, tiba-tiba muncul gugatan PT Putra Jaya Bintan (PT PJB) milik Irawan kepada PT Putri Selaka Kencana (PT PSK).
Gugatan kemudian dimenangkan oleh PT PJB yang kemudian mengajukan lelang/sita jaminan atas tanah di Perum Marchelia ke pengadilan.
Dalam lelang ini, lahan milik konsumen ini dimenangkan PT Karimun Pinang Jaya, sejak itu tidak ada aktivitas pembangunan di lahan Perum Marchelia Tahap II.
Saat Maret 2020 UWTO Perum Marchelia telah habis, persolan ini sempat dikemukakan ke Kepala BP Batam Muhamad Rudi dan staf Bagian Lahan BP Batam.
Hasilnya legalitas dokumen Perum Marchelia Tahap I diproses dan sejumlah dokumen telah diterbitkan seperti SKEP, SPPPL, PL Rekom, Faktur UWTO.
Namun hal ini tidak berlaku bagi konsumen Perum Marchelia Tahap II, bahkan BP Batam justru menerbitkan legalitas dokumen seperti SKEP, SPPL, PL, Rekom, Faktur UWTO kepada PT Pinang Karimun Jaya.
Menurut informasi PT Pinang Karimun Jaya tengah mengajukan sertifikat kepada Badan Pertanahan Batam.
Baca juga: Penipuan Rumah Syariah, YLKI Tuding Pemerintah Lemah Pengawasan
“Kami sebagai konsumen seperti dianggap tidak pernah ada, bahkan ada konsumen yang sudah membayar lunas dan membayar PBB,” kata pendiri FORUM Warga Marchelia Tahap II, Sujanto.
Sejumlah warga yang ikut memasang spanduk ada yang mengatakan beberapa konsumen sudah membangun rumah di lokasi PL mereka namun akhirnya satu persatu hancur.
“Kami membeli resmi dan memiliki surat dokomen resmi, mengapa kami seperti dianggap tidak pernah ada. Kami minta persoalan antara pengembang jangan membuat hak kami diabaikan,” pungkas Sujanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.