Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Kepri 2023 Naik Menjadi Rp 3.279.194

Kompas.com - 29/11/2022, 07:35 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2023 naik menjadi Rp 3.279.194.

UMP Kepri tahun 2023 tersebut naik sebesar Rp 229.022 atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen Jadi Rp 2,7 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

Baca juga: UMP Sumut 2023 Naik Menjadi Rp 2.710.493

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan UMP.

Baca juga: UMP Sumsel 2023 Naik Jadi Rp 3,4 Juta, Apindo Ajukan Judicial Review

“Sebelumnya pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antar daerah dapat diperbaiki,” kata Mangara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/22/2022).

Namun seiring perjalanan waktu, ternyata kondisi perkonomian tidak begitu baik serta inflasi yang sangat tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Maka pemerintah melalui Kemenaker mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023 yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi.

“Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang memengaruhi upah minimum, yaitu Inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PE) di daerah,” ungkap Mangara.

UMP Kepri Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

“Penetapan UMP Kepri Tahun 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi tingkat pengangguran Terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS bulan Agustus tahun 2022),” jelas Mangara.

Lebih jauh Mangara mengatakan, untuk menyesuaikan upah pekerja, harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha.

Selain itu, untuk menetapan UMP Kepri 2023, Gubernur Kepri turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79 persen.

“Pemerintah Kepri mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” papar Mangara.

Sebelumnya telah dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal 23 November 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com